Warta  

Kericuhan di Kantor ATR/BPN Lamongan: Jurnalis Dilarang Rekam, UU Pers Jadi Sorotan

admin
,Jurnalis dan Petugas ATR

LAMONGAN – MDN | Ketegangan terjadi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lamongan pada Kamis, 6 November 2025, saat seorang jurnalis dari media lokal meliput kedatangan warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, yang mempertanyakan status tanah desa yang telah bersertifikat atas nama perusahaan sejak 2011.

Kehadiran jurnalis tersebut bertujuan mendampingi warga dalam proses konfirmasi data pertanahan. Namun, suasana berubah panas ketika salah satu petugas ATR/BPN berinisial L melarang pengambilan gambar di area kantor, meski sebelumnya telah memberikan izin setelah jurnalis menunjukkan identitas pers.

“Saya sudah permisi dan menunjukkan kartu pers. Awalnya diizinkan, tapi tiba-tiba saya ditegur keras dan diancam akan dilaporkan jika tetap mengambil gambar,” ujar S, jurnalis yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kericuhan ini memicu perhatian pegawai dan masyarakat yang tengah mengurus dokumen, menyoroti batasan antara tugas jurnalistik dan protokol internal instansi pemerintah.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Larangan merekam atau mengambil gambar di ruang publik instansi pemerintah tanpa alasan hukum yang jelas dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap kemerdekaan pers. Namun, perlu dicatat bahwa instansi juga berhak menetapkan aturan internal terkait privasi dan keamanan dokumen, selama tidak bertentangan dengan UU Pers.

Jika terjadi pelanggaran terhadap hak jurnalis, pihak yang menghalangi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yakni pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Di balik insiden tersebut, warga Sedayulawas mempertanyakan munculnya sertifikat tanah atas nama perusahaan yang diduga mencakup bidang milik desa. Permasalahan ini menuntut klarifikasi dari pihak ATR/BPN, mengingat transparansi dan akurasi data pertanahan merupakan bagian dari pelayanan publik yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Pertanahan.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik antara instansi dan media, serta perlunya edukasi hukum bagi petugas dan jurnalis agar tidak terjadi miskomunikasi yang berujung pada konflik.

Pihak ATR/BPN Lamongan belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Sementara itu, awak media dan warga berharap ada penyelesaian yang adil dan terbuka, baik terkait insiden peliputan maupun status tanah yang dipertanyakan. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *