KEDIRI – MDN | Aktivitas pembangunan Pasar Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kembali menjadi perhatian masyarakat. Dari pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi tanpa mengenakan helm pengaman, rompi keselamatan, maupun sepatu pelindung. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan risiko kecelakaan kerja yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyatakan keprihatinannya. “Kami sering lihat para pekerja di sana tidak pakai helm atau baju safety. Padahal itu pekerjaan berat dan berisiko. Seharusnya pihak proyek lebih tegas,” ujarnya, Kamis (13/11).
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja, setiap pemberi kerja wajib menyediakan APD bagi tenaga kerja yang berpotensi terpapar bahaya di tempat kerja. Kegagalan dalam penerapan aturan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar K3.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa perusahaan wajib menjamin keselamatan tenaga kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp100.000. Walaupun nilai denda tersebut dianggap tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, sanksi tambahan berupa penghentian sementara operasional, pencabutan izin usaha, hingga sanksi administratif juga dapat diberlakukan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun pengawas proyek belum memberikan keterangan resmi terkait temuan pekerja tanpa APD. Masyarakat berharap agar pengawasan lebih ketat segera dilakukan, sehingga proyek pembangunan pasar dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjamin keselamatan para pekerja.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan hanya sebagai kewajiban moral, tetapi juga sebagai tanggung jawab hukum yang memiliki konsekuensi nyata bagi perusahaan maupun pelaksana proyek.
Kelalaian penggunaan APD di proyek Pasar Ngadiluwih bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 5 Tahun 2018. Penegakan aturan K3 harus segera dilakukan agar keselamatan pekerja tetap terjamin. [Tim Media]














