Korban Tewas Diduga Terkena Jebakan Tikus di Kedungpring, Polisi Lakukan Penyelidikan

admin
Polisi Lakukan Penyelidikan

LAMONGAN – MDN | Seorang warga ditemukan meninggal dunia di pematang sawah wilayah Kedungpring, Lamongan, pada Jumat (14/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa ini diduga berkaitan dengan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik yang kerap digunakan petani menjelang masa panen.

Kapolsek Kedungpring bersama anggota segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga. Berdasarkan keterangan saksi, Supri, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak tanpa nyawa di pematang sawah. Saksi kemudian memanggil warga sekitar untuk memberikan pertolongan, namun nyawa korban tidak tertolong.

Petugas Polsek, Babinsa, tenaga medis puskesmas, serta masyarakat setempat mengevakuasi jenazah ke rumah duka. Pihak keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan otopsi. Meski demikian, kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kematian.

Polsek Kedungpring mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan jebakan tikus di area persawahan. Penggunaan jebakan beraliran listrik dinilai berisiko tinggi dan dapat menimbulkan korban jiwa, baik bagi pengguna maupun orang lain yang melintas.

Peristiwa ini tidak hanya menjadi musibah, tetapi juga memiliki dimensi hukum. Berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

Selain itu, penggunaan listrik untuk jebakan di luar peruntukan resmi dapat melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya terkait keselamatan pemanfaatan tenaga listrik. Pasal 54 UU tersebut menegaskan bahwa setiap pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

Dalam konteks pertanian, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/2017 tentang Pedoman Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) juga menekankan penggunaan metode pengendalian hama yang aman dan ramah lingkungan. Pemasangan jebakan beraliran listrik tidak termasuk dalam metode yang direkomendasikan karena berpotensi membahayakan manusia.

Kasus di Kedungpring menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas pertanian. Aparat kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *