KEDIRI – MDN | Warga Perumahan Wisma Branggahan Asri, Kabupaten Kediri, kembali menyuarakan kekecewaan atas belum terealisasinya fasilitas umum yang dijanjikan pengembang. Meski kompleks hunian itu telah ditempati lebih dari lima tahun, hingga kini saluran drainase dan pavingisasi jalan lingkungan tak kunjung dibangun.
Kondisi ini membuat warga harus menghadapi genangan air setiap musim hujan. Jalan yang masih berupa tanah kerap becek dan sulit dilalui. “Sudah berulang kali kami sampaikan ke pengembang maupun perangkat desa, tapi hasilnya nihil. Air tetap menggenang karena tidak ada saluran, dan jalan masih rusak,” keluh Sobirin, salah seorang penghuni.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sebelum kawasan diserahkan kepada pemerintah daerah. PSU mencakup jalan lingkungan, drainase, serta sistem pembuangan air limbah.
Hal ini dipertegas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2019, yang menyatakan bahwa penyelesaian PSU merupakan bagian integral dari izin pembangunan perumahan. Dengan demikian, pengembang tidak diperbolehkan mengabaikan fasilitas dasar tersebut.
Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, sanksi administratif dapat dijatuhkan, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pembangunan, hingga pencabutan izin. Pasal 151 dan 152 UU No.1 Tahun 2011 juga menekankan peran pemerintah daerah, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dalam melakukan pengawasan.
Pakar kebijakan publik Universitas Kadiri, Dr. Rudi Santoso, menilai kasus ini sebagai bukti lemahnya pengawasan pemerintah daerah. “Jika pengembang tidak melaksanakan kewajiban PSU, Perkim harus segera bertindak. Itu bagian dari fungsi pembinaan agar hak warga atas hunian layak benar-benar terjamin,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perkim Kabupaten Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga. Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan agar perumahan mereka tidak lagi terjebak dalam masalah klasik setiap musim hujan.
Kasus Wisma Branggahan Asri menunjukkan adanya dugaan pelanggaran aturan:
- Pengembang tidak memenuhi ketentuan UU No.1 Tahun 2011 dan Permen PUPR No.11 Tahun 2019 terkait penyediaan drainase dan jalan lingkungan.
- Dinas Perkim diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 152 UU No.1 Tahun 2011. [Tim Media]














