Warta  

Kajari Bojonegoro Resmi Berganti, Bupati Setyo Wahono Dorong Sinergi Hukum dan Pembangunan

admin
Kajari Bojonegoro Resmi Berganti

BOJONEGORO – MDN | Pendapa Malowopatih menjadi saksi momen penting pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro pada Senin (17/11/2025) malam. Meski hujan deras mengguyur kota, acara lepas sambut tetap berlangsung khidmat dan penuh kehangatan.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala OPD, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Kajari lama, Muji Martopo, menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan selama hampir dua tahun bertugas. “Terima kasih sudah memberi ruang bagi kami untuk menjadi bagian dari Bojonegoro. Mohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan,” ucapnya.

Kajari baru, Zondri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Siak, Riau, mengaku siap menjalankan amanah di Bojonegoro. “Ini pengalaman kedua saya bertugas di Pulau Jawa. Semoga saya dapat menjalankan tugas dengan baik dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Bupati Setyo Wahono memberikan penghargaan atas kontribusi Kajari lama dalam mendukung pembangunan daerah. Ia juga menyambut hangat kehadiran Kajari baru. “Terima kasih atas dedikasi dan kerjasama yang telah terjalin. Semoga bersama Kajari baru kita bisa terus membangun Bojonegoro yang lebih makmur, bahagia, dan membanggakan,” tegasnya.

Pergantian pejabat kejaksaan merupakan bagian dari mekanisme rotasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan peran kejaksaan sebagai lembaga pemerintah pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Selain itu, kejaksaan memiliki fungsi strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui pengawasan hukum. Dalam konteks pengelolaan anggaran, apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

Acara lepas sambut ini tidak hanya menjadi momen perpisahan dan penyambutan, tetapi juga simbol komitmen bersama antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menjaga integritas hukum sekaligus mendorong pembangunan Bojonegoro. [Bud]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *