PEMALANG – MDN | Anggota Kodim 0711/Pemalang di bawah pimpinan Kasdim 0711/Pemalang, Mayor Kav Agus Solichin, S.H., mengikuti Video Conference (Vicon) Sosialisasi Terpadu Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD bersama Inspektur Khusus Itjenad, Brigjen TNI Yudi Pranoto. Kegiatan berlangsung di Aula Oerip Soemohardjo Kodim 0711/Pemalang pada Selasa (18/1/2025).
Dalam paparannya, Brigjen TNI Yudi Pranoto menyampaikan sejumlah materi penting terkait peningkatan kesejahteraan prajurit melalui program TWP TNI AD. Ia menegaskan bahwa kebijakan pimpinan TNI AD terkait Tabungan Wajib Perumahan merupakan upaya untuk meningkatkan moril dan kesejahteraan anggota melalui sistem gotong royong.
Menurut Brigjen TNI Yudi Pranoto, Tabungan Wajib Perumahan TNI AD mengalami peningkatan sebagai bentuk kebijakan pimpinan guna mendukung kesejahteraan personel. Kepemilikan rumah non-dinas merupakan aset berharga yang dapat diperjualbelikan, sesuai ketentuan Permenhan RI No. 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara.
Selanjutnya, Keuntungan memiliki rumah non-dinas lebih awal, serta keunggulannya dibanding hanya menempati rumah dinas.
“Kelebihan skema KPR TWP AD dibanding KPR bank umum. Mekanisme pengajuan debitur KPR TWP AD, termasuk tahapan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), berita acara serah terima rumah, hingga akad kredit”, ujarnya.
Brigjen TNI Yudi Pranoto juga menyampaikan, Hak dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh prajurit, di antaranya Kotama/Balakpus menjamin legalitas developer dan proyek perumahan, Pengawasan pelaksanaan PKS penyediaan rumah non-dinas oleh Kotama/Balakpus.
Selain itu para Dansat dan pejabat pers wajib mencegah adanya developer yang merugikan prajurit. Calon debitur dilarang membayar uang muka kepada developer sebelum akad kredit. AJB dilakukan setelah sertifikat tanah pecah dan rumah dinyatakan layak huni 100%. Dansat dilarang mengizinkan prajurit mengajukan pinjaman di luar kemampuan pembayaran angsuran.
“Mekanisme pelunasan dipercepat untuk KPR Rp 175.000.000 dengan tenor 15 tahun, termasuk simulasi pelunasan dalam 5 tahun (60 kali angsuran). Mekanisme ganti debitur (take over) antar personel TNI AD. Mekanisme penjualan rumah KPR kepada masyarakat umum”, tambahnya
“Simulasi angsuran dengan suku bunga 5%., dan ketentuan lain bagi debitur bahwa prajurit bebas memilih rumah, namun pembelian hanya di perumahan yang bekerja sama (PKS) dengan TNI AD, dan AJB hanya dilakukan apabila rumah sudah dibangun.”, pungkasnya
Sementara Kasdim 0711/Pemalang, Mayor Kav Agus Solichin, S.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi ini. Ia menekankan pentingnya seluruh anggota memahami mekanisme TWP TNI AD agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun kerugian di kemudian hari.
“Program TWP ini merupakan bentuk perhatian pimpinan TNI AD terhadap kesejahteraan prajurit. Saya berharap seluruh anggota memahami dengan baik setiap prosedur, terutama dalam memilih developer, mengajukan KPR, hingga proses akad kredit. Jangan sampai ada yang dirugikan karena kurang memahami aturan,” tegas Kasdim.
Kasdim juga menambahkan bahwa kepemilikan rumah merupakan kebutuhan dasar yang harus direncanakan sejak dini, sehingga prajurit dan keluarga dapat memiliki kepastian tempat tinggal yang layak, aman, dan legal.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan diakhiri sesi tanya jawab antara peserta dan pemapar dari Itjenad. [SIS]














