Warta  

Kasi Intel Kejari Bojonegoro Ingatkan Desa: Patuh Hukum Kunci Sukses Program BKK 2025

admin
Kasi Intel Kejari Bojonegoro Ingatkan Desa

BOJONEGORO – MDN | Program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2025 di Kabupaten Bojonegoro mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Selasa (25/11/2025). Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, menegaskan bahwa seluruh perangkat desa wajib menjalankan program sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Reza menekankan bahwa kepatuhan hukum menjadi fondasi utama agar BKK benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa. “Regulasi ini harus dipahami oleh seluruh aparat desa, khususnya yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan dan mekanisme pengadaan. Harapan kami, pelaksanaan BKK tidak keluar dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Program BKK mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tata kelola pemerintahan desa dan penggunaan anggaran.
  • Peraturan Bupati Bojonegoro terkait teknis pelaksanaan BKK.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pengelolaan keuangan desa.

Dengan dasar hukum tersebut, setiap penyimpangan dalam pengelolaan dana BKK dapat berimplikasi pada sanksi hukum. Berdasarkan UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi), aparat desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran dapat dikenai pidana penjara dan denda.

Reza menegaskan bahwa aparat desa, mulai dari kepala desa hingga pelaksana kegiatan, harus memahami mekanisme pengadaan barang dan jasa. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Seluruh perangkat desa harus disiplin dalam menjalankan aturan. Kepatuhan terhadap regulasi akan memastikan BKK berjalan sesuai tujuan, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro berharap program BKK 2025 dapat terlaksana dengan baik, transparan, dan akuntabel. Dengan kepatuhan hukum, dana bantuan akan benar-benar sampai kepada masyarakat dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan. [Bud]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *