Hukrim  

HS Resmi Ditahan, Kejari Bojonegoro Rampungkan Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi BKKD 2021

admin
Pelimpahan Tahap II Rampung

BOJONEGORO – MDN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro resmi menahan tersangka HS, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bojonegoro, terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik kepada jaksa penuntut umum rampung pada Kamis (27/11/2025).

Pelimpahan tahap II mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti. HS, yang juga pernah menjabat sebagai Camat Padangan, diduga terlibat bersama empat kepala desa dan seorang kontraktor dalam penyalahgunaan dana BKKD di wilayah Kecamatan Padangan.

Usai proses administrasi dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum langsung menahan HS. Ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari, terhitung mulai 27 November hingga 16 Desember 2025.

Kasintel Kejari Bojonegoro menjelaskan bahwa HS dijerat dengan Pasal 2 junto Pasal 18 UU Tipikor, subsider Pasal 3 UU Tipikor. “Setelah proses administrasi, tersangka mulai kami tahan hingga 16 Desember 2025,” ujarnya.

Kejari Bojonegoro memastikan berkas perkara telah lengkap dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk memasuki tahap persidangan.

Melalui penahanan ini, Kejari Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan menyangkut pengelolaan dana desa.

Kasus BKKD 2021 ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat desa dan pihak swasta. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana desa di Kabupaten Bojonegoro. [Bud]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *