TARAKAN | MDN – Kepolisian Resor Tarakan menggelar konferensi pers pada Senin (01/12/25), dipimpin langsung oleh Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., untuk memaparkan keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah besar.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa tersangka berinisial AS (24), laki-laki, tidak bekerja, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 13.30 Wita di Jl. Cahaya Baru RT 04, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 13.30 Wita, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy sambil membawa plastik hitam. Saat hendak diamankan, satu orang melarikan diri ke area perkebunan, sementara satu lainnya berhasil ditangkap.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengaku bernama AS. Kami kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat,” jelas Kapolres dalam konferensi pers.
Dari proses penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi diduga sabu dengan berat total 3.041,02 gram, tersimpan dalam kardus berlakban cokelat. Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres juga memaparkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, AS ditangkap saat sedang mengambil paket narkotika bersama rekannya berinisial SP, yang kini telah melarikan diri dan sedang dalam pengejaran. Paket tersebut rencananya akan dibawa ke daerah Bontang, Kalimantan Timur, dengan jalur laut Tarakan–Tanjung Selor, kemudian dilanjutkan jalur darat menuju Bontang. Modus yang digunakan pelaku adalah modifikasi barang kiriman dan penyamaran sebagai produk legal.
Dalam konferensi pers tersebut turut ditampilkan barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu:
3 bungkus sabu seberat 3.041,02 gram
1 unit HP Vivo warna ungu
3 lembar plastik hitam
1 lembar plastik bertuliskan JCO
1 pipet kaca merk Fanbo
1 korek api
1 unit motor Honda Scoopy warna silver–hitam, Nopol KU 2980 IB
1 kotak kardus warna cokelat
Kapolres menegaskan bahwa jumlah sabu yang disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp4.561.530.000. Selain itu, pengungkapan ini dinilai menyelamatkan sekitar 36.492 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan perhitungan bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 12 orang.
“Pelaku AS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp60 juta bila berhasil mengantarkan paket tersebut ke tempat tujuan,” ungkap Kapolres.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Mengakhiri konferensi pers, Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Tarakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan meminta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.[Mt]













