Satlantas Polres Lamongan Intensifkan Ramp Check dan Tes Urine Awak Bus Jelang Natal dan Tahun Baru

admin
Kolaborasi Tridarma

LAMONGAN – MDN | Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satlantas Polres Lamongan bersama instansi terkait melaksanakan ramp check terhadap armada bus angkutan umum dan pariwisata. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (16/12/2025) di Garasi PO Bus WL dan PO Bus BS ini juga disertai pemeriksaan kesehatan serta tes urine bagi awak bus.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang perlu segera diperbaiki. Pada PO Bus WL, wiper bus diketahui sudah tidak layak pakai. Sementara di PO Bus BS, ditemukan ban yang sudah tipis serta kaca depan retak. Kondisi tersebut langsung direkomendasikan untuk diganti demi keselamatan penumpang.

Selain pemeriksaan fisik kendaraan, petugas juga mengecek kelengkapan surat-surat, memberikan pembinaan, serta penyuluhan terkait keselamatan berlalu lintas kepada para awak bus.

Urdokkes Polres Lamongan bersama tim kesehatan melakukan tes urine terhadap pengemudi dan awak bus. Hasilnya, seluruh awak bus dinyatakan negatif narkoba dan layak bertugas. Pemeriksaan kesehatan juga memastikan pengemudi dalam kondisi prima sebelum melayani penumpang.

Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made Jata Wiranegara, S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menegaskan bahwa kegiatan ramp check merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Ramp check, pemeriksaan kesehatan, dan tes urine ini kami lakukan untuk memastikan armada bus laik jalan dan pengemudinya sehat serta bebas dari pengaruh narkoba,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini adalah bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Kegiatan ramp check dan tes kesehatan awak bus mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pasal 48 UU tersebut menegaskan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi administratif hingga larangan beroperasi.

Selain itu, pemeriksaan narkoba bagi pengemudi juga sejalan dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan larangan penggunaan narkotika tanpa izin medis. Pelanggaran dapat berujung pidana penjara dan denda.

Dengan dasar hukum tersebut, ramp check bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban untuk menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Lamongan berharap operator bus semakin disiplin menjaga standar keselamatan. Dengan armada yang laik jalan dan awak bus yang sehat, kondisi lalu lintas di Kabupaten Lamongan diharapkan tetap aman, tertib, dan kondusif selama momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *