Warta  

Waspada BBM Tercampur Air, Kenali Hak Konsumen dan Cara Mengantisipasi

admin
Waspada BBM Tercampur Air

LAMONGAN | MDN – Kasus dugaan BBM jenis Pertalite tercampur air di SPBU Banaran, Babat, Lamongan, menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada saat mengisi bahan bakar. Selain merugikan konsumen, peristiwa ini juga menegaskan perlunya pengawasan mutu BBM sesuai regulasi pemerintah.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak mendapatkan barang/jasa sesuai standar mutu. Jika terbukti lalai, pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar (Pasal 62).

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 mengatur standar kualitas BBM yang wajib dipenuhi SPBU. Artinya, setiap SPBU harus memastikan produk yang dijual sesuai spesifikasi Pertamina dan aman digunakan.

  • 🚗 Kerusakan mesin: Kendaraan sulit distarter, mesin mati mendadak, atau performa menurun.
  • 💸 Kerugian finansial: Konsumen harus mengeluarkan biaya tambahan untuk perbaikan.
  • ⚠️ Risiko keselamatan: Kendaraan mogok di jalan dapat membahayakan pengendara lain.

Agar lebih aman, masyarakat dapat melakukan langkah sederhana berikut:

  • 🔍 Perhatikan warna BBM: Pertalite normal berwarna hijau muda. Jika tampak keruh atau keputihan, waspada.
  • 🧴 Gunakan botol uji sederhana: Ambil sedikit sampel BBM ke botol bening. Jika ada lapisan berbeda, kemungkinan tercampur air.
  • 📋 Simpan struk pembelian: Bukti transaksi penting untuk klaim ganti rugi jika terjadi masalah.
  • 📞 Segera laporkan: Jika kendaraan bermasalah setelah mengisi BBM, segera laporkan ke pihak SPBU dan aparat terkait.
  • 🤝 Manfaatkan hak konsumen: Jangan ragu meminta ganti rugi sesuai UU Perlindungan Konsumen.

Polres Lamongan menegaskan akan terus memantau dan mendalami kasus ini, serta berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan perlindungan konsumen. [Hand]

Catatan Redaksi: Kasus di SPBU Babat menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap mutu BBM. Dengan memahami regulasi dan hak-hak konsumen, masyarakat dapat lebih berdaya dalam menghadapi persoalan serupa dan mendorong SPBU menjaga kualitas layanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *