Warta  

Warga Keluhkan Truk Limbah dan Parkir Kayu di Jalur Babat–Jombang, Desak Penegakan Aturan

admin
Warga Keluhkan Truk Limbah 0k

LAMONGAN | MDN – Keluhan masyarakat kembali mencuat terkait gangguan lalu lintas dan pencemaran lingkungan di ruas jalan Babat–Jombang antara KM 09 hingga KM 11, tepat di perbatasan Desa Kalen dan Desa Dradah Blumbang. Sejumlah truk pengangkut limbah produksi berupa serbuk kayu dan serpihan dari pabrik dilaporkan meninggalkan debu dan kotoran yang mengganggu pengguna jalan.

“Serbuk dan serpihan kayu sering berserakan di jalan. Kalau kena mata atau terhirup, bisa membahayakan,” ujar Pratama, salah satu warga. Ia juga menyoroti mobil pengangkut jerami yang turut mengotori jalan dan membahayakan pengendara sepeda motor.

Santoso, warga lainnya, menilai keberadaan pabrik justru menambah masalah. “Sejak berdiri, belum ada manfaat nyata bagi warga. Yang kami rasakan hanya polusi, debu, dan pemasangan pipa yang tidak transparan,” keluhnya.

Jika limbah yang diangkut termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka pengangkutannya wajib mengikuti Permen LHK No. 4 Tahun 2020 tentang Pengangkutan Limbah B3. Kendaraan pengangkut harus memiliki izin, dilengkapi dokumen, dan tidak mencemari lingkungan.

Untuk kendaraan berat yang parkir di bahu jalan, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang parkir di tempat yang mengganggu kelancaran lalu lintas (Pasal 38). Pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 287 ayat 3).

Terkait jarak pagar bangunan dengan jalan raya, PP No. 34 Tahun 2006 dan Permen PUPR No. 5 Tahun 2023 mengatur bahwa bangunan harus berada di luar ruang milik jalan (rumija) demi keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

Sementara pemasangan rambu lalu lintas harus mengikuti Permenhub No. 13 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa rambu hanya boleh dipasang oleh instansi berwenang dan sesuai standar teknis.

Warga juga mempertanyakan apakah pabrik telah memenuhi kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012, perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kegiatan CSR dapat berupa pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, atau pelestarian lingkungan.

Masyarakat berharap perusahaan dan instansi terkait segera menindaklanjuti keluhan ini. Penegakan aturan tidak hanya penting untuk keselamatan pengguna jalan, tetapi juga untuk menjaga hubungan sosial antara perusahaan dan warga sekitar.

“Diamnya warga bukan berarti tidak ada masalah. Kami ingin perusahaan sadar bahwa keberadaannya harus memberi manfaat, bukan sekadar menambah beban,” tutup Santoso. [Hand]

Sumber: Permen LHK No. 4 Tahun 2020 tentang Pengangkutan Limbah B3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Permenhub No. 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas Permen PUPR No. 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan UU No. 40 Tahun 2007 dan PP No. 47 Tahun 2012 tentang CSR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *