TUBAN | MDN – Sebanyak 39 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tuban menghadapi ketidakpastian setelah kontrak kerja mereka tidak diperpanjang per 31 Desember 2025. Melalui sepucuk surat yang dikirim oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tuban kepada Bupati Aditya Halindra Faridzky, para pendidik berharap diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi atas keputusan tersebut.
Ketua PGRI Tuban, Witono, membenarkan bahwa surat tersebut merupakan aspirasi resmi yang disampaikan melalui organisasi profesi guru. “PGRI sebagai rumah besar guru menyampaikan harapan para anggota agar bisa bertemu langsung dengan Pak Bupati dan menjelaskan duduk persoalan,” ujarnya.
Para guru PPPK angkatan 2021 yang terdampak mengaku tidak pernah menerima teguran lisan maupun tertulis dari atasan, apalagi pernyataan ketidakpuasan yang disertai pemanggilan resmi oleh dinas terkait. Mereka mempertanyakan dasar keputusan pemberhentian yang dinilai tidak melalui tahapan pembinaan sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.
“Melalui surat kepada Pak Bupati, mereka berharap diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi,” tegas Witono.
Harapan ini bukan semata soal status kerja, tetapi juga soal keadilan prosedural. Dalam sistem ASN, pemberhentian seharusnya didasarkan pada mekanisme yang transparan dan akuntabel, termasuk pemeriksaan oleh tim internal, berita acara, dan pembinaan berjenjang.
Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menjelaskan bahwa prosedur pembinaan terhadap ASN PPPK merupakan kewenangan kepala sekolah sebagai atasan langsung. Jika terjadi pelanggaran disiplin, maka proses pemeriksaan harus dilakukan oleh minimal tiga orang, dilengkapi berita acara, dan dilanjutkan ke OPD terkait sebelum sampai ke BKPSDM.
Namun, dalam kasus pemberhentian 41 PPPK (39 guru dan 2 tenaga kesehatan), diduga tidak melalui prosedur panjang tersebut. Pemberhentian disebut mengacu pada Pasal 11 PP 94/2021, yang memungkinkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kumulatif dalam setahun, atau 10 hari kerja berturut-turut.
Pertanyaannya: apakah seluruh guru yang diberhentikan memenuhi syarat tersebut? Jika tidak, maka publik berhak tahu dasar keputusan dan proses yang ditempuh.
Kasus ini membuka ruang refleksi tentang tata kelola ASN PPPK di daerah. Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menegakkan disiplin dan mengevaluasi kinerja. Namun di sisi lain, ASN juga memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan, klarifikasi, dan perlindungan prosedural.
PGRI sebagai organisasi profesi berperan penting dalam menjembatani komunikasi antara guru dan pemerintah. “Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan bijak dan terbuka,” harap Witono.
Di tengah sorotan publik terhadap sistem rekrutmen dan evaluasi ASN PPPK, kasus di Tuban menjadi pengingat bahwa transparansi dan komunikasi adalah fondasi keadilan administratif.
Guru bukan sekadar profesi, tetapi pilar pendidikan bangsa. Ketika mereka menghadapi keputusan yang menyangkut masa depan, maka ruang klarifikasi bukanlah kemewahan, melainkan hak yang harus dijamin.
Publik menanti langkah bijak dari Bupati Tuban: membuka ruang dialog, meninjau ulang prosedur, dan memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar berpijak pada keadilan dan aturan yang berlaku. [J2]













