GRESIK | MDN – Kasus pembunuhan tragis terhadap istri pengusaha Gresik, Wardatun Toyibah, kembali memasuki babak penting di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menuntut terdakwa Ahmad Midhol, yang disebut sebagai otak pembunuhan, dengan hukuman penjara selama 14 tahun.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/1/2026), JPU menyatakan bahwa perbuatan Midhol memenuhi unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian. Korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam di bagian leher saat aksi kejahatan berlangsung.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” tegas Imamal di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai Midhol berperan dominan dalam merencanakan dan melaksanakan tindak pidana bersama rekannya, Asrofin. Keduanya berhasil menguras uang korban sebesar Rp160 juta.
Ancaman pidana maksimal atas perbuatan tersebut bisa mencapai hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Namun, dengan mempertimbangkan fakta persidangan, jaksa menetapkan tuntutan 14 tahun penjara.
“Kami mohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” tambah Imamal.
Rekan terdakwa, Asrofin, telah lebih dulu menjalani proses hukum dan divonis 12 tahun penjara pada 3 Oktober 2024, lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
Sementara itu, Midhol sempat melarikan diri setelah kejadian dan baru berhasil ditangkap di kawasan hutan Kalimantan Tengah pada Juli 2025 setelah berstatus buron selama hampir setahun.
Menanggapi tuntutan jaksa, Midhol menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Ketua Majelis Hakim Etri Widayati kemudian menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda pembacaan pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
“Sidang kami tunda untuk agenda pembacaan pledoi,” ujar Etri menutup persidangan.
Kasus ini menegaskan penerapan Pasal 479 ayat (4) KUHP, yang mengatur pidana pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Dengan tuntutan 14 tahun penjara, jaksa menilai hukuman tersebut sudah mempertimbangkan aspek keadilan, meski publik menyoroti bahwa vonis maksimal seharusnya bisa dijatuhkan mengingat korban kehilangan nyawa secara tragis. [NH]













