Daerah  

BPK Ungkap Sejumlah Aset Tanah Pemkab Takalar di Moncongkomba Belum Bersertifikat, Berpotensi Timbulkan Masalah Tata Kelola

admin
BPK Ungkap Sejumlah Aset Tanah Pemkab Takalar di Moncongkomba Belum Bersertifikat, Berpotensi Timbulkan Masalah Tata Kelola

TAKALAR | MDN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap adanya sejumlah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar yang belum didukung bukti kepemilikan yang sah, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2024.

Temuan tersebut tercantum dalam LHP Nomor 29.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, dengan lokasi seluruh aset berada di Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.

BPK menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko hukum, lemahnya pengamanan aset daerah, serta persoalan tata kelola, apabila tidak segera ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.

Dalam pemeriksaan terhadap SKPD Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP), BPK mencatat sedikitnya lima bidang tanah jalan kabupaten yang hingga kini belum memiliki sertifikat hak atas tanah.

Seluruh ruas jalan tersebut berada di wilayah Desa Moncongkomba, dengan rincian:
1. Jalan Moncongkomba – Pa’rappunganta
Luas 30.400 m² | Panjang 7.600 m | Lebar 4 m
Nilai perolehan Rp304.000.000
2. Jalan Moncongkomba – Moncongkomba Baru, Luas 14.800 m² | Panjang 3.700 m | Lebar 4 m, Nilai perolehan Rp207.200.000
3. Jalan Moncongkomba I – Moncongkomba II, Luas 28.000 m² | Panjang 7.000 m | Lebar 4 m, Nilai perolehan Rp392.000.000
4. Jalan Kabupaten di Wilayah Moncongkomba, Luas 7.200 m² | Panjang 1.800 m | Lebar 4 m, Nilai perolehan Rp100.800.000
5. Jalan Kabupaten di Wilayah Moncongkomba, Luas 6.000 m² | Panjang 1.800 m | Lebar 4 m, Nilai perolehan Rp84.000.000

BPK menegaskan bahwa asal-usul perolehan aset belum tertib, serta belum dilengkapi bukti kepemilikan yang sah, sehingga rawan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pada sektor kesehatan, BPK mencatat satu bidang tanah yang digunakan sebagai Puskesmas Pembantu (Pustu) Moncongkomba, dengan rincian:
Luas: 360 m², Tahun pengadaan: 2006, Status: Belum bersertifikat, Nilai perolehan: Rp7.200.000, Dalam laporan disebutkan bahwa proses sertifikasi baru diajukan ke BPN pada tahun 2022, meskipun bangunan telah lama digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Aset Pendidikan Juga Belum Bersertifikat
BPK juga menemukan permasalahan serupa pada sektor pendidikan, yakni:
1. Tanah Bangunan Pendidikan dan Latihan
Luas: 3.779 m², Tahun pengadaan: 2003, Lokasi: Desa Moncongkomba, Kecamatan Pattallassang, Asal perolehan: Dana Alokasi Khusus (DAK), Nilai perolehan: Rp75.000.000
Status: Belum bersertifikat
2. Tanah Bangunan Sekolah
Luas: 2.800 m², Tahun pengadaan: 1981, Lokasi: Dusun Lanyara, Desa Moncongkomba, Asal perolehan: Pembelian, Nilai perolehan: Rp56.000.000, Kondisi: Baik, Status: Belum bersertifikat.

Meski telah digunakan selama puluhan tahun, kedua aset tersebut belum memiliki legalitas kepemilikan yang sah.

Potensi Pelanggaran Tata Kelola Aset Daerah
Berdasarkan regulasi: PP Nomor 27 Tahun 2014, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Setiap aset daerah wajib: Dicatat secara lengkap, Memiliki bukti kepemilikan sah, Diamankan secara administratif dan hukum.

Namun dalam temuan ini, BPK menilai terdapat: Lemahnya tertib administrasi aset, Keterlambatan sertifikasi tanah, Minimnya pengendalian internal, Risiko sengketa kepemilikan, Secara administratif.

kondisi tersebut berpotensi: Menjadi temuan berulang BPK, Menghambat pemanfaatan aset, Menimbulkan kerugian daerah, Melemahkan perlindungan hukum aset publik
Meski demikian, BPK tidak menyimpulkan adanya unsur pidana, karena pemeriksaan difokuskan pada aspek kepatuhan dan tata kelola.

BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Takalar: Melakukan inventarisasi ulang seluruh aset tanah, Menelusuri dan melengkapi asal-usul kepemilikan, Mempercepat sertifikasi melalui BPN, Memperbaiki sistem pencatatan aset daerah, Memperkuat pengawasan internal antar-SKPD, Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta perlindungan aset publik.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025 dan disajikan sebagai informasi publik. Tidak mengandung tuduhan pidana terhadap pihak mana pun. Media membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Takalar dan instansi terkait. [D’kawang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *