LAMONGAN | MDN – Kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang sempat meresahkan warga Lamongan akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Lamongan pada Rabu (28/1) menjatuhkan vonis penjara masing-masing lima bulan kepada empat terdakwa asal Lampung.
Keempat terdakwa yakni M. Sukri (41), Ahmadi Saputra (34), Nopri Setiawan (26), dan Yunus (21) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Satriany Alwi. “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan,” tegasnya.
Majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, di antaranya 16 kartu ATM BCA dan BRI, gunting, kertas amplas, gergaji besi, tusuk gigi, cutter, serta pakaian yang dikenakan para terdakwa. Sementara uang tunai Rp690 ribu hasil kejahatan dirampas untuk negara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Wahyu Pradiptha yang sebelumnya menuntut hukuman 10 bulan penjara. Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, menyatakan pihaknya menghargai putusan hakim. “Kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan ini,” ujarnya.
Rencana pembobolan ATM dirancang sejak 5 Oktober 2025. Sukri mengajak Ahmadi dan Nopri berangkat dari Lampung menuju Bandung menggunakan jasa travel. Jaringan kemudian bertambah dengan bergabungnya Yunus. Dari Bandung, mereka melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta untuk menyewa mobil Honda BRV, lalu menuju Jawa Timur.
Pada 13 Oktober malam, rombongan tiba di Sukodadi, Lamongan, dan bermalam di mobil. Keesokan harinya, mereka mulai beraksi di mesin ATM BCA dalam Alfamart Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo.
Modus yang digunakan adalah mengganjal slot kartu ATM dengan tusuk gigi agar kartu korban tidak bisa masuk. Sukri berpura-pura membantu korban, lalu menukar kartu asli dengan kartu palsu. Sementara dua terdakwa lain mengintip PIN korban, dan satu terdakwa berjaga di mobil.
Korban yang mengira mesin ATM rusak akhirnya meninggalkan lokasi. Para pelaku kemudian mencabut ganjalan dan menggunakan kartu korban untuk menarik uang di beberapa ATM berbeda. Total kerugian korban mencapai Rp9,3 juta.
Setelah membagi hasil kejahatan masing-masing Rp1,5 juta, para terdakwa melarikan diri ke Yogyakarta melalui Surabaya. Namun pelarian mereka berakhir singkat. Pada 16 Oktober dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, keempatnya ditangkap oleh tim Polres Lamongan di Hotel Ratna, Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Yudi Setyabudi. Para terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan putusan ini, kasus ganjal ATM yang sempat menimbulkan keresahan masyarakat Lamongan resmi ditutup. Hukuman penjara lima bulan diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam bertransaksi di mesin ATM. [J2]













