LAMONGAN – MDN News Kecelakaan tragis terjadi di jalur kereta api KM 67+01, Desa Datinawong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Rabu (4/2/2026) malam. Sebuah mobil penumpang Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi S 1318 EJ tertabrak Kereta Api Sembrani 41 sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa ini menewaskan satu orang dan menyebabkan satu lainnya luka berat.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Al Muqtaqin (37), warga Desa Plumpang, Kabupaten Tuban. Ia mengalami luka parah di bagian kepala dan kaki, dan meninggal di lokasi kejadian. Sementara rekannya, Supriyanto (42), warga Desa Magersari, Kabupaten Tuban, mengalami patah kaki kiri dan tangan kiri. Saat ini ia tengah menjalani perawatan intensif di RSUM Babat.
Menurut keterangan kepolisian, kecelakaan terjadi ketika mobil yang dikendarai kedua korban mencoba melintasi rel tanpa palang pintu. Saat bersamaan, Kereta Api Sembrani 41 melaju dari arah timur ke barat dan menghantam kendaraan tersebut. Benturan keras membuat mobil terpental sejauh 15 meter, sementara kedua korban terlempar keluar dari dalam mobil.
Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., bersama sejumlah petugas dari Polres Lamongan segera mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa mobil yang rusak parah, serta mengevakuasi korban.
Sejumlah saksi mata, termasuk perangkat desa setempat, memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Karangekmbang untuk proses autopsi, sementara kasus ini ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi jalur kereta api, terutama di titik-titik yang tidak memiliki palang pintu. “Keselamatan harus menjadi prioritas. Jangan memaksakan diri melintas jika kondisi tidak aman,” tegas salah satu petugas di lokasi. [NH]













