Oknum Pegawai Kecamatan Diduga Aniaya Petugas SPBU, Polisi Pastikan Kasus Naik Penyidikan

admin
Oknum Pegawai Kecamatan Diduga Aniaya Petugas SPBU
Ilustrasi: Oknum Pegawai Kecamatan Diduga Aniaya Petugas SPBU

TUBAN | MDN – Sebuah rekaman CCTV di SPBU Jalan Cokrokusumo Parengan–Bojonegoro, Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, memperlihatkan aksi tidak terpuji seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas SPBU dan sejumlah warga.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, peristiwa terjadi pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 18.24 WIB.

“Diduga karena tidak sabar mengantre, terlapor kemudian melakukan pemukulan terhadap korban,” ujarnya, Senin (9/2).

Terduga pelaku berinisial J, oknum pegawai kecamatan, datang mengenakan kaus oranye dan turun dari mobil berwarna hitam untuk mengisi BBM jenis Pertamax. Tanpa alasan jelas, ia memukul pegawai SPBU berinisial VPF (23), warga Kecamatan Soko.

Saksi AN (32), warga Kecamatan Bagilan, yang berusaha melerai justru ikut dipukul di bagian perut dan wajah. Saksi lain, PS (48), warga Kecamatan Parengan, juga menjadi korban hingga terjatuh terlentang. Bahkan, saksi RW (48) yang mencoba menenangkan situasi turut dipukul di bagian wajah.

“Total ada empat korban dalam penganiayaan ini. Kami sudah meminta keterangan saksi dan menganalisa rekaman CCTV di lokasi,” jelas AKP Bobby.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Tuban dan akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga memastikan seluruh korban telah menjalani pemeriksaan awal dan masih bisa beraktivitas.

Tindakan penganiayaan ini berpotensi dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak penganiayaan.

  • Ayat (1): Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
  • Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana maksimal 5 tahun.
  • Ayat (3): Jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana maksimal 7 tahun. [Dsr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *