Warta  

BPJS Kesehatan Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Darurat, Meski PBI Nonaktif

admin
BPJS Kesehatan Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Darurat

JAKARTA | MDN – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat, termasuk mereka yang merupakan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dengan status kepesertaan nonaktif. Larangan penolakan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 174 ayat (2).

Penegasan ini disampaikan Ghufron menyusul adanya kasus pasien yang mengalami kendala layanan kesehatan, seperti yang membutuhkan cuci darah, namun diklaim ditolak rumah sakit karena status PBI-nya nonaktif. Menurut dia, rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk kendala administratif.

“Nah, ini memang ya, di sini kemudian ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan darurat menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17,” ucap Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI.

Lebih dari Rp66 Juta
Ghufron menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status PBI-nya dinonaktifkan. Kondisi tersebut terjadi akibat dinamika pembaruan data di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Tapi intinya ada yang memang masih butuh layanan tadi dengan status PBI, tapi nonaktif, keluar, tidak masuk DTSEN tadi. Nah, jumlah ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik biayanya, artinya mahal, seperti gagal ginjal kronik dan lain sebagainya,” ujarnya.

Meski demikian, Ghufron memastikan proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini semakin mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga pelayanan medis bagi peserta tetap dapat berjalan.

Ia mengaku telah membahas proses reaktivasi terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif. Namun, terdapat 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena pernah direaktivasi sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016.

Ghufron juga meminta manajemen rumah sakit agar tetap membantu pasien yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah. “Sekali lagi, jadi kalau sudah terlanjur di rumah sakit, bisa ke PIPP, bisa ke kantor BPJS, bisa ke BPJS Satu,” ujarnya.

“Setiap rumah sakit itu ada fotonya, ada nomor yang bisa dihubungi. Sebetulnya tidak terlalu sulit bagi peserta yang mengaktifkannya, asal SK Kemensos-nya jelas, kita ikuti,” tambahnya. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *