TAKALAR |MDN – Sebanyak 393 Kepala Dusun se-Kabupaten Takalar resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Takalar, Daeng Manye, dalam sebuah prosesi penyerahan simbolis yang berlangsung di Alun-alun Baruga Panrannuangku, Kamis (12/2/2026).
Penyerahan SK ini menjadi momen bersejarah. Untuk pertama kalinya sejak berdirinya Pemerintah Kabupaten Takalar, SK Kepala Dusun diserahkan secara langsung dan terpusat oleh Bupati kepada para aparat kewilayahan tingkat dusun.
Sebanyak 11 perwakilan kepala dusun dari 11 kecamatan maju menerima SK secara simbolis mewakili seluruh kepala dusun yang hadir.
Tak hanya menyerahkan SK, Bupati Daeng Manye juga membagikan Kartu Tanda Pengenal (ID Card) resmi kepada para kepala dusun. Momentum tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, jujur, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Daeng Manye menegaskan bahwa kepala dusun merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan. Mereka adalah representasi pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga kualitas pelayanan di tingkat dusun sangat menentukan wajah pemerintahan secara keseluruhan.
“Saya menekankan pentingnya kedisiplinan dalam bekerja, termasuk penggunaan seragam dan ID Card sebagai identitas resmi.
Kesigapan dan kesiapan dalam menjalankan tugas harus dilandasi rasa tanggung jawab. Bekerjalah secara tegak lurus, tanpa tebang pilih, serta junjung tinggi kejujuran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga berharap para kepala dusun mampu menjadi pengayom, pendengar aspirasi warga, sekaligus penggerak pembangunan di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pemerintah Kabupaten Takalar. Momentum tersebut sekaligus menjadi penguatan peran dan fungsi aparatur pemerintahan di tingkat desa dan dusun.
Ia menambahkan, masa berlaku SK Kepala Dusun ditetapkan selama dua tahun. Namun, evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tiga bulan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kualitas pelayanan agar tetap optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan penyerahan SK ini, Pemerintah Kabupaten Takalar di bawah kepemimpinan Bupati Daeng Manye menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. [D’Kawang]













