PEMALANG | MDN – Malam Imlek 2026 di Kabupaten Pemalang bukan hanya dihiasi lampion dan doa kedamaian. Ironi justru menyelimuti wilayah ini: banjir kembali merendam sejumlah kawasan, sementara tumpukan sampah menebar bau menyengat di sudut-sudut kota. Dua masalah klasik yang seolah menjadi “bom waktu” bagi masyarakat Pemalang.
Hujan deras yang mengguyur sejak Minggu (15/2) malam membuat Kecamatan Pemalang dan Comal kembali terendam. Padahal luka akibat banjir bandang dan longsor di Watukumpul serta Pulosari akhir Januari lalu belum sepenuhnya pulih. Infrastruktur yang rusak belum tuntas diperbaiki, kini warga kembali harus berjibaku dengan air bah.
Namun banjir bukan satu-satunya musuh. Pantauan MDN di lapangan menunjukkan kondisi darurat sampah yang kian tak terkendali. TPS Mengori dan TPS Bojongbata tampak overload, sampah meluber hingga ke badan jalan. Di pasar-pasar tradisional, tumpukan sampah menumpuk tanpa terangkut, menyumbat drainase dan memperparah genangan.
“Situasi ini adalah tamparan keras bagi Pemkab Pemalang. Masyarakat tidak butuh alasan klise armada rusak atau TPA penuh. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata,” tegas Mas All dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu.
Pengelolaan sampah sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin pengangkutan dan pengolahan sampah secara sistematis. Pasal 29 UU tersebut menyebutkan, pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah serta melakukan pengawasan.
Sementara itu, penanganan banjir dan bencana alam diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menekankan pentingnya kesiapsiagaan, mitigasi, dan respons cepat. Jika pemerintah daerah lalai, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 60 UU tersebut.
Aktivis lingkungan menilai, penanganan banjir harus sejalan dengan pengelolaan sampah. Pengerukan sedimen sungai, pemasangan jaring penangkap sampah di titik krusial, serta transparansi anggaran kebersihan menjadi langkah mendesak.
“Jika anggaran operasional kebersihan kurang, geser dana seremonial untuk penanganan darurat lingkungan. Pemalang kini berada di persimpangan: tenggelam dalam air dan sampah, atau bangkit dengan manajemen kota yang lebih profesional,” pungkas Mas All. [SIS]













