TUBAN | MDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban resmi menetapkan Abdi Muntahar (40), warga Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari laporan korban berinisial R.
Kasus bermula pada November 2025, ketika korban melaporkan peristiwa yang dialaminya pada 3 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Rengel. Modus yang digunakan tersangka diduga dengan kedok praktik perdukunan, sehingga korban diperdaya untuk mengikuti ritual yang berujung pada tindakan pelecehan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada 13 Februari 2026, penyidik Satreskrim Polres Tuban mengeluarkan surat penetapan tersangka bernomor B/2.a/II/RES.1.24/2026/Satreskrim.
Abdi Muntahar dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a dan b, terkait perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.
Dalam dokumen kepolisian, tersangka diketahui lahir di Tuban pada 17 Maret 1985. Foto yang beredar menunjukkan ia kerap mengenakan pakaian religius seperti peci dan sarung, yang diduga digunakan untuk memperkuat citra spiritual dalam memperdaya korban.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Tuban untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Tuban mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak masuk akal. Aparat juga mengimbau agar segera melapor jika menemukan atau mengalami tindakan serupa, demi mencegah jatuhnya korban lain. [SF]













