Warta  

Mendes PDT Minta Daerah Stop Izin Baru Ritel Modern di Wilayah KDMP

admin
Mendes PDT Minta Daerah Stop Izin Baru Ritel

SERANG | MDN — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyerukan penghentian penerbitan izin baru bagi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah yang telah memiliki Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap ekonomi desa yang sedang dibangun melalui koperasi.

“Jika KDMP sudah berjalan, termasuk unit ritelnya, maka tidak perlu lagi ada izin baru untuk ritel modern lainnya,” ujar Yandri saat meninjau KDMP Ranjeng di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (24/2/2026).

Yandri menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pemerintah akan menutup gerai yang sudah beroperasi. “Yang sudah ada tetap boleh beroperasi. Pemerintah tidak pernah menyatakan akan menutup gerai yang sudah berjalan,” katanya.

Menurut Yandri, KDMP merupakan bentuk afirmasi negara terhadap masyarakat desa. Pemerintah menggunakan dana APBN untuk membangun koperasi tersebut, sehingga perlu ada jaminan ruang usaha agar koperasi tidak kalah bersaing dengan ekspansi ritel besar.

“Ini cara kita memastikan keuntungan kembali ke rakyat desa. Karena dana APBN digunakan, maka negara wajib menjamin koperasi bisa tumbuh,” jelasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa Dana Desa dikurangi. Menurutnya, yang berubah adalah tata kelola dana tersebut, yang kini diarahkan untuk memperkuat KDMP sebagai aset resmi milik desa.

“Jumlah Dana Desa tidak berkurang. Kami hanya mengubah pengelolaannya agar menjadi koperasi milik desa,” ujarnya.

Yandri menambahkan, KDMP bukan sekadar tempat usaha, melainkan motor penggerak ekonomi desa. Ia menyebutkan bahwa minimal 20 persen pendapatan koperasi akan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes), sementara Sisa Hasil Usaha (SHU) akan dibagikan kepada anggota koperasi yang merupakan warga desa.

“Keuntungan berputar di desa. PADes bertambah, SHU kembali ke rakyat. Ini model ekonomi yang berpihak pada desa,” tutupnya. [KJI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *