Pemprov Kaltara Larang Gratifikasi Jelang Hari Raya, Gubernur Zainal Tegaskan Komitmen Antikorupsi

admin
Gubernur Zainal Tegaskan Komitmen Antikorupsi
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum

TANJUNG SELOR | MDN – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat budaya antikorupsi. Ia segera menerbitkan surat edaran larangan gratifikasi sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edaran KPK menekankan bahwa pegawai negeri maupun penyelenggara negara dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Larangan ini mencakup permintaan atau penerimaan THR, hadiah, maupun bentuk pemberian lainnya, baik atas nama pribadi maupun instansi.

“Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini jadi pedoman tegas agar ASN menjaga integritas dan tidak melanggar aturan,” ujar Zainal di Tanjung Selor.

Dalam ketentuan tersebut, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Adapun gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo, dengan tetap dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.

Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang. Zainal mengimbau seluruh ASN agar aktif menolak segala bentuk gratifikasi serta mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan hadiah kepada aparatur negara.

Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Bumi Benuanta. [MT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *