TUBAN | MDN – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang perangkat desa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, memasuki babak baru. Jajaran Satreskrim Polres Tuban resmi menetapkan KC (49), perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga bernama Suni (56), yang sejak 14 Mei 2025 melaporkan adanya dugaan pemerasan dan ancaman kekerasan terkait transaksi tanah.
Kasus bermula dari pembelian tanah di Dusun Kuwu, Desa Penidon, pada tahun 2006. Tanah senilai Rp35 juta itu dibeli Suni dari ahli waris pemilik tanah. Kuasa hukum pelapor, Muhammad Khusnul Qhulud, menjelaskan bahwa dalam transaksi tersebut KC menerima Rp20 juta secara langsung, sementara Rp15 juta digunakan untuk keperluan tahlilan almarhum pemilik tanah.
Seiring waktu, persoalan tanah kembali mencuat dan berujung pada laporan ke Polres Tuban. Setelah melalui proses penyelidikan sejak Juli 2025, polisi akhirnya menetapkan KC sebagai tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor S.Tap/66/2/Res.1.19/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 26 Februari 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi, menghadirkan dua ahli pidana, serta menyita sejumlah barang bukti. Kuasa hukum pelapor menyampaikan apresiasi atas penanganan kasus ini dan menegaskan akan segera mengajukan penahanan terhadap tersangka agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum perangkat desa yang seharusnya berperan sebagai pelayan masyarakat. [J2]













