Warta  

Pemekaran Desa Tarang Toa Masuk Tahap Ranperda, Bupati Takalar Serahkan ke DPRD

admin
Pemekaran Desa Tarang Toa Masuk Tahap Ranperda

TAKALAR | MDN – Penantian panjang masyarakat akhirnya mulai terjawab. Setelah diusulkan sejak 2020, pemekaran Desa Tarang Toa dari Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, kini resmi memasuki tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Bupati Takalar, Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye, menyerahkan Ranperda tentang pembentukan Desa Persiapan Tarang Toa dalam rapat paripurna DPRD Takalar, Senin (6/4/2026).

Langkah ini menjadi sinyal percepatan peningkatan pelayanan publik di wilayah tersebut yang selama ini dinilai masih sulit dijangkau.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pemekaran desa harus didasarkan pada filosofi pemerintahan yang kuat dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Aspirasi pembentukan desa ini telah disuarakan sejak 2020. Harapan utama masyarakat adalah kemudahan akses pelayanan dasar,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemekaran Desa Tarang Toa dilatarbelakangi sejumlah faktor, di antaranya disparitas pembangunan, keterbatasan akses layanan, jumlah penduduk, kesamaan adat istiadat, serta kondisi geografis wilayah.

Menurutnya, pembentukan desa baru merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kesuksesan pemerintah diukur dari kemampuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tidak boleh ada yang lambat, semua harus bergerak cepat sesuai semangat ‘Takalar Cepat’,” tegasnya.

Bupati juga mengapresiasi peran tokoh masyarakat yang selama ini konsisten memperjuangkan pemekaran desa tersebut.
Ia berharap, ke depan Desa Tarang Toa dapat menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, responsif, dan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Dengan masuknya tahap Ranperda, pemekaran Desa Tarang Toa kini tinggal menunggu proses pembahasan dan persetujuan DPRD sebelum ditetapkan secara resmi sebagai desa baru. [D’kawang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *