Warta  

Polres Ngawi Tangkap Warga Sragen, Diduga Edarkan Solar Bersubsidi

admin
Polres Ngawi Tangkap Warga Sragen

NGAWI | MDN – Aparat Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, kembali menindak tegas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pada Sabtu malam (11/4/2026), sekitar pukul 22.30 WIB, tim Satreskrim Polres Ngawi menghentikan sebuah kendaraan Isuzu Panther berwarna biru dengan nomor polisi AD-9003-DF di Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren.

Kecurigaan muncul setelah petugas mendapati mobil tersebut melaju dengan kondisi berat dan tercium bau solar yang menyengat. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan 21 galon berisi solar dengan total sekitar 315 liter. Pengemudi berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku membeli solar bersubsidi dari sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. “Pelaku mengakui akan menjual solar bersubsidi itu sekitar Rp10.000 per liter, jauh di atas harga resmi pemerintah,” ungkap Aris Gunadi, Senin (13/4/2026).

Dari hasil penyidikan awal, DS diketahui telah menjalankan modus ini selama kurang lebih satu bulan. Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar menanti.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, serta mendorong warga melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungan sekitar. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *