Opini  

CSR Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban: 5 Dasar Hukum yang Mengikat Perusahaan di Indonesia

admin
CSR Bukan Pilihan

5 Dasar Hukum Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia

LAMONGAN | MDN – Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL) bukan sekadar tren, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap perusahaan di Indonesia. Regulasi ini menegaskan bahwa perusahaan harus berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, menjaga lingkungan, serta memberi manfaat bagi masyarakat. Berikut lima dasar hukum utama yang mengatur CSR di Indonesia:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) & PP No. 47 Tahun 2012

  • CSR diatur dalam Pasal 74 UUPT.
  • Wajib bagi perseroan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam.
  • Biaya CSR harus dianggarkan sebagai bagian dari pengeluaran perusahaan.
  • Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

  • Pasal 15 huruf b menegaskan bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL.
  • Tujuannya menjaga hubungan serasi dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
  • Sanksi bagi pelanggaran berupa peringatan tertulis, pembatasan, pembekuan, hingga pencabutan kegiatan usaha.

3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Pasal 68 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk:
    • Menyampaikan informasi lingkungan secara akurat dan terbuka.
    • Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
    • Mematuhi baku mutu lingkungan dan kriteria kerusakan.

4. Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/2007 (diubah dengan PER-08/MBU/2013)

  • Mengatur Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil serta Program Bina Lingkungan.
  • Persero dan Perum wajib melaksanakan program ini, sementara Persero Terbuka dapat melaksanakannya berdasarkan keputusan RUPS.

5. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

  • Pasal 11 ayat (3) huruf p mewajibkan adanya ketentuan pengembangan masyarakat sekitar dan perlindungan hak masyarakat adat dalam kontrak kerja sama.
  • Pasal 40 ayat (5) menegaskan tanggung jawab perusahaan migas dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.

Kelima dasar hukum ini menunjukkan bahwa CSR di Indonesia bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Perusahaan dituntut untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, CSR menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. [Tulisan Redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *