Opini  

Tak Pahami Regulasi, Liputan BUMDes Jadi Sorotan — Camat dan Kades Angkat Bicara

admin
Tak Pahami Regulasi, Liputan BUMDes Jadi Sorotan

LAMONGAN | MDN – Polemik pemberitaan mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai mandeg di salah satu wilayah Lamongan memunculkan sorotan terhadap pemahaman jurnalis dalam meliput isu desa. Sejumlah pihak menilai, sebelum melakukan peliputan, wartawan semestinya memahami terlebih dahulu struktur, tanggung jawab, dan mekanisme kerja BUMDes agar informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan proporsional.

BUMDes merupakan lembaga ekonomi desa yang bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui forum Musyawarah Desa (Musdes). Secara operasional, direktur dan pengurus harian memikul tanggung jawab penuh atas pengelolaan, kinerja, serta keuangan BUMDes. Mereka wajib menyusun laporan berkala kepada Kepala Desa selaku penasihat dan kepada pengawas yang ditunjuk.

Kepala Desa berperan sebagai penasihat atau komisaris yang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap jalannya usaha. Sementara Musyawarah Desa menjadi forum tertinggi yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pengurus serta menerima laporan pertanggungjawaban tahunan. BPD turut berperan dalam mengawasi kinerja dan transparansi pengelolaan BUMDes.

Apabila terjadi kerugian akibat kelalaian atau penyalahgunaan wewenang, pengurus dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana. Kepala Desa juga memiliki tanggung jawab strategis dalam menetapkan peraturan desa, memfasilitasi permodalan dari APBDes, serta melaporkan hasil pengelolaan BUMDes kepada masyarakat melalui Musdes.

Di sisi lain, wartawan yang menanyakan persoalan BUMDes kepada pihak kecamatan dinilai perlu memahami bahwa Camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan, bukan sebagai pengelola langsung. Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2010, Camat berperan sebagai fasilitator, pembina, dan pengawas agar BUMDes berdaya guna dan mampu meningkatkan pendapatan asli desa.

Tanggung jawab Camat mencakup fasilitasi pembentukan dan tata kelola BUMDes, pembinaan sumber daya manusia, serta monitoring dan evaluasi berkala terhadap kinerja BUMDes di wilayahnya. Camat juga membantu desa dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta mendorong kemitraan usaha dengan pihak ketiga.

Dengan pemahaman yang utuh terhadap regulasi dan struktur kelembagaan desa, diharapkan pemberitaan mengenai BUMDes dapat lebih mendidik, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman publik. [Tulisan Redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *