Pra PTSL Desa Ngadiluwih Diduga Tidak Transparan, Syarat Kepentingan

admin
Img 20230811 Wa0080 Copy 512x288

KEDIRI (KD) – Berdasarkan program pemerintah pusat yang tertuang dalam instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah Republik Indonesia disebutkan bahwa rangka terdaftarnya seluruh bidang tanah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pemerintah mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sampai dengan Tahun 2025. Program ini menjadi salah satu program Strategis Nasional yang digalakkan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, dibawah Kementerian ATR/BPN. Sayangnya dalam pelaksanaannya sampai dengan Tahun 2023 ini belum sepenuhnya dapat dinikmati masyarakat dikalangan bawah.

Program yang menjamin setiap warga negara guna mendapatkan kepemilikan Hak Atas Tanah yang dimiliki guna menghindari sengketa lahan dikemudian hari, belum sepenuhnya dipahami keperuntukannya. Lagi-lagi masyarakat selaku penerima manfaat program PTSL justru diduga sering kali menjadi korban dari oknum yang berkompeten.

Selain itu, program Nawacita Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN guna menjamin hak warganya adalah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam program PTSL selain dari pemerintah pusat, pemerintah daerah kabupaten Kediri pun telah melalui hibah pola Trijuang turut berpartisipasi guna mensukseskan program Nawacita Presiden Jokowi. Meski pemerintah pusat melaui APBN serta pemerintah daerah sudah membiayai, ternyata dalam pelaksanaannya masih saja masyarakat dipungut biaya cukup mahal. Seperti yang terjadi di Desa Ngadiluwih Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh TiMedia Destara di Desa Ngadiluwih, warga mengeluhkan besarnya pendaftaran yang dipungut oleh Panitia kegiatan. Mahalnya biaya tersebut diduga karena masyarakat tidak mengetahui secara jelas dan transparansi keperuntukan biaya tersebut. Masyarakat membandingkan biaya yang dipungut oleh panitia kegiatan untuk pra PTSL jauh lebih mahal daripada di daerah Kabupaten Trenggalek.

“Kami tidak tahu pasti biaya pendaftaran tersebut untuk apasaja, akan tetapi kalau disbanding dengan di daerah Kabupaten Trenggalek sangat jauh. Kalau di Ngadiluwih kami selaku pemohon harus membayar biaya pendaftaran sebesar 650 ribu, perpemohon saat mendaftar. Itu pun harus dibayar lunas diawal. Sedangkan kalau di Kabupaten Trenggalek, informasi dari saudara saya biayanya hanya 300 ribu.” Terang salah satu warga yang juga ikut mendaftar PTSL di Ngadiluwih

Kembali TiMedia Destara menanyakan terkait biaya Pra PTSL yang ditetapkan panitia PTSL Desa Ngadiluwih, sesuai pada aturannya biaya tersebut pasti sudah dimusyawarahkan bersama antara panitia dan pemohon (Perbup Kediri No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Kediri No. 52 Tahun 2022). Atas dasar kesepakatan bersama itulah berapa pun biaya yang dipungut panitia Pra PTSL adalah sah.

“Untuk biaya pendaftaran 650 ribu kalau dibilang mahal jelas mahal, dibanding dengan di Trenggalek yang hanya 300 ribu. Dibilang murah jelas murah dibanding kalau ngurus sendiri. Akan tetapi panitia mengharuskan biaya 650 ribu itu harus lunas saat mendaftar sehingga memberatkan. Pembayarannya bareng dengan kami yang harus bayar daftar ulang anak sekolah.” Keluhnya kembali.

“Saat mendaftar pun harus lunas didepan tidak boleh kurang, alasannya panitia tidak mau ribet.” Tambahnya.

Dalam hal ini teknis pungutan biaya Pra PTSL menjadi kewenangan dari panitia PTSL/ Pokmas PTSL, selama semua sudah sesuai aturan yang menaunginya. Keberatan dari warga pun cukup beralasan, Pertama sesuai dengan aturannya PTSL adalah program pemerintah, jelas tidak mungkin pemerintah tidak membiayai. Kedua dikarenakan program pemerintah pusat aturan yang dipakai sebagai landasan atau dasar hukum adalah skala Nasional karena berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia, yaitu SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017.

Dalam SKB 3 Menteri biaya jelas telah ditentukan, untuk wilayah di Pulau Jawa biayanya adalah Rp. 150.000,- perpemohon yang ikut mendaftar Pra PTSL. Biaya Rp. 150.000,- dipungut dari pemohon untuk biaya kelengkapan berkas pemohon yang memang tidak dibiayai oleh APBN. Ketiga untuk dimasing-asing kota dan kabupaten yang melaksanakan program PTSL diberi kewenangan untuk membuat aturan pelaksanakan kegiatannya.

Untuk di Kabupaten Kediri sendiri aturan yang menaungi adalah Perbup Kediri Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Kediri Nomor 52 Tahun 2023 Tentang percepatan pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kediri. Dalam Perbup tersebut dijelaskan terkait biaya pendaftaran pada Pra PTSL adalah Rp. 150.000,- per pemohon, dari biaya yang ditetapkan yaitu Rp. 150.000,- panitia boleh menambahkan biaya tersebut bila masih kurang, akan tetapi harus dibuatkan Rencana Anggaran dan Biaya sesuai dengan kebutuhan dimasing-masing wilayah yang melaksanakan, sesuai kebutuhan dan sewajarnya. Di point yang terakhir biaya yang akan ditetapkan dalam Pra Pendaftarannya harus melalui kesepakatan bersama dan ada Berita Acaranya.

Menindak lanjuti informasi dan keluhan warga Desa Ngadiluwih TiMedia Destara mendatangi Kantor Desa Ngadiluwih guna mendapatkan informasi. Dari keterangan Kepala Desa Ngadiluwih, Panca (panggilan akrab) untuk Ketua Panitia PTSL adalah Bapak Nur wakhid, sedangkan Bendahara PTSL adalah Ibu Dewi Anggraeni. Mengenai lokasi sekretariat PTSL ada di Kantor Desa sebelah utara Kantor Desa Ngadiluwih. TiMedia Destara mencoba menggali informasi dari Panca, dalam hal ini Kades selaku pucuk pimpinan di desa apakah sudah mengetahui atau mendengar keluhan dari warganya. Meskipun Kades dalam program pemerintah ini Kepala Desa tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam kepanitiaan, akan tetapi peran Kades juga sangat dibutuhkan.

Kades selaku pimpinan di desa harus bisa melindungi hak warganya untuk ikut dan menyukseskan program pemerintah. Kades juga harus bisa melindungi panitia pelaksana, sehingga panitia kegiatan berjalan sesuai aturan, tidak tersandung masalah hukum dikemudian hari. Pada kegiatan Pra PTSL Desa Ngadiluwih dengan biaya Rp. 650.000,- yang ditetapkan diduga sudah menyimpang dari aturan. Walaupun dalam Perbupnya ada point yang menjelaskan juga pungutan boleh diatas Rp. 150.000,-.tetapi harus dijelaskan, Penyimpangan tersebut diduga dengan tidak transparannya biaya yang dimaksud untuk apa.

“Untuk di Desa Ngadiluwih biaya pendaftarannya memang benar 650 ribu, biaya tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan bersama. Pada saat musyawarah yang diikuti oleh 20% warga selaku pemohon dan ada berita acara nya.” Terang Panca

“Mengenai biaya tersebut untuk keperluan apa saja itu sudah ranah panitia, akan tetapi ketransparanan biaya tersebut untuk apa saja nanti coba akan kami tanyakan ke panitia.” Tutup Panca

Perlu diketahui bersama, dalam program PTSL dibutuhkan peran aktif dari semua pihak. Hal tersebut guna mensukseskan program pemerintah yang sangat membantu warga masyarakat. Aturan pelaksanaan kegiatan juga harus dipahami oleh pelaksana kegiatan, disosialisasikan kepada masyarakat guna menghindari kesimpang siuran informasi. [TiMedia Destara]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *