Hukrim  

Ungkap Kasus Selegram Endorse Judi Online

admin
Ungkap Kasus Selegram Endorse Judi Online 1

NGAWI (MDN) – Satuan Reskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Selegram yang menjadi endorse judi online melalui Instagram

Ungkap Kasus Selegram Endorse Judi Online_2Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan ketika melaksanakan konferensi pers di ruang Guyup pada Jumat (1/9/2023), bahwa tim cyber patrol Polres Ngawi melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online.

“Berkat tim cyber patrol Polres Ngawi yang melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online,” tutur Kapolres Ngawi

Penjelasan Kapolres Ngawi, mengatakan bahwa setelah tim cyber patrol yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi Kasat Reskrim Agung Joko H., S.I.K., M.H., M.Si., melakukan pendalaman terhadap akun IG tersebut dan setelah diketahui identitas pelaku maka tim melakukan penangkapan dan melakukan proses lebih lanjut.

“Tim cyber patrol yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan pendalaman terhadap akun tersebut dan setelah diketahui identitas pelaku maka tim melakukan penangkapan dan melakukan proses lebih lanjut di Polres Ngawi,” lanjut Argo.

Ungkap Kasus Selegram Endorse Judi Online_3Pelaku ditangkap pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib di dalam rumah TRO tepatnya masuk Dsn. Belikwatu Ds. Sumberbening Kec. Bringin Kab. Ngawi dan pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 13.00 WIB di rumah RDD masuk Dsn. Dsn. Nanggalan Rt. 02 Rw. 06 Ds. Babadan Kec. Paron

Selanjutnya terduga dan barang bukti antara lain beberapa HP berbagai jenis yang berisi akun medsos promosi judi online dan uang hasil endorse (antara Rp.1 juta sampai dengan Rp. 6 juta), buku rekening bank serta barang bukti lainnya dari para pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka yang diamankan adalah TRO (19), IDP (21), AES (21), RT (23), SAC (21), RDD dan JSD. Terhadap para pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *