Indonesia Soroti Perdagangan Orang dan Kejahatan Transnasional di Sidang APSC

admin
Indonesia Soroti Perdagangan Orang Dan Kejahatan Transnasional Di Sidang Apsc 1

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kiri), menyampaikan sambutannya pada Pertemuan Dewan Komunitas Keamanan Politik (APSC) ASEAN ke-27 di Sekretariat ASEAN di Jakarta, 4 September 2023. (Mast Irham/Pool Foto via AP)

Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti isu perdagangan orang dan Myanmar dalam sidang ke-27 ASEAN Political Security Community (APSC) Council di Sekretariat ASEAN, Jakarta (4/9).

JAKARTA (MDN) – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan kembali akan komitmen pemberantasan perdagangan manusia yang dideklarasikan dalam pertemuan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (The Association of the Southeast Asian Nations/ASEAN) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Mei 2023 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud saat memimpin sidang ke- 27 ASEAN Political Security Community (APSC) Council di Sekretariat ASEAN, Jakarta pada Senin (4/9) bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

“Pada KTT ke-42 di Labuan Bajo bulan Mei 2023 lalu, para kepala negara telah menyepakati ASEAN Leaders Declaration Combatting Trafficking in Persons. Kini saatnya kita terus mengimplementasikan komitmen ini. Kita harus memastikan upaya pencegahan, persekusi pelaku, dan perlindungan korban,” ujar Mahfud melalui keterangan tertulis yang diterima VOA, Senin (4/9/2023).

Pertemuan ke-27 Dewan APSC diikuti oleh para menteri luar negeri negara anggota ASEAN. Terdapat dua agenda utama dalam pertemuan kali ini, yaitu meninjau kemajuan kerja sama badan sektoral Pilar Masyarakat Politik-Keamanan (Polkam ) ASEAN dan kemajuan implementasi Cetak Biru Pilar Masyarakat Polkam ASEAN 2025.

Indonesia Soroti Perdagangan Orang dan Kejahatan Transnasional di Sidang APSC_2Foto bersama para peserta Pertemuan Dewan Komunitas Keamanan Politik (APSC) ASEAN ke-27 di Sekretariat ASEAN di Jakarta, Senin, 4 September 2023. (Tiang Irham/Pool via AP)

Mahfud juga mendorong negara-negara di ASEAN untuk memperkuat kerja sama pemberantasan kejahatan transnasional lainnya, seperti peredaran gelap narkoba, pencucian uang, dan terorisme melalui manajemen perbatasan dan berbagai informasi.

“ASEAN harus mampu menghadapi tantangan saat ini dan kedepan, dengan kerjasama politik dan keamanan yang solid, untuk membawa kemakmuran rakyat ASEAN bersama,” tambah Mahfud.

Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo, menilai penting pernyataan Mahfud tentang Deklarasi Pemberantasan Perdagangan Manusia akibat Penyalahgunaan Teknologi di Labuan Bajo. Sebab, kata dia, pengamatan lembaganya menunjukkan implementasi deklarasi tersebut belum berjalan di kalangan negara-negara anggota ASEAN.

Indonesia Soroti Perdagangan Orang dan Kejahatan Transnasional di Sidang APSC_3Wahyu Susilo dari Migrant Care. (Foto: Nurhadi)

“Khususnya di negara-negara Asia Tenggara daratan seperti di Malaysia, terutama di daratan Mekong. Jadi kasus-kasus kejahatan digital yang akhirnya memperangkap korban jadi korban perdagangan orng masih terus berlangsung,” ujar Wahyu kepada VOA, Senin (4/9/2023) malam.

Wahyu juga menyoroti kejahatan transnasional yang berkaitan erat dengan perdagangan manusia seperti perdagangan narkotika dan terorisme. Kata dia, hal ini menunjukkan keamanan kawasan ASEAN masih belum stabil. Namun, ia mengingatkan penanganan keamanan tidak hanya mengedepankan pendekatan keamanan seperti pengerahan polisi dan militer.

“Tetapi juga harus menggunakan pendekatan human security artinya perspektif untuk ini harus berbasis hak asasi manusia,” tambahnya.

Menurut Wahyu, dalam beberapa kasus, korban perdagangan orang justru menjadi korban kriminalisasi. Contohnya Mary Jane Fiesta Veloso, perempuan asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba di Indonesia. Kata Wahyu, dalam konteks kejahatan transnasional terdapat prinsip non-punishment principle. Artinya, tidak boleh korban perdagangan orang dikriminalisasi atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya seperti kurir narkoba atau ekstrimisme.

Pada 10 Mei 2023, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mengadopsi sejumlah deklarasi. Salah satunya yaitu Deklarasi Pemberantasan Perdagangan Manusia akibat Penyalahgunaan Teknologi (Declaration on Combatting Trafficking in Persons Caused by Abuse of Technology).

Dalam dokumen yang dipublikasikan asean.org, deklarasi tersebut menyebut 15 poin yang akan dilakukan negara-negara di ASEAN untuk memerangi perdagangan manusia akibat teknologi. Antara lain, kerja sama dalam peningkatan kapasitas penegak hukum, berbagi praktik baik, hingga penyelidikan bersama terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Deklarasi ini juga memberikan perhatian kepada korban TPPO. Misalnya, dengan mendorong standar minimum perlindungan di tingkat regional bagi korban TPPO. Termasuk dengan menjajaki pengembangan mekanisme rujukan regional melalui mekanisme ASEAN untuk menghindari trauma yang berulang dan eksploitasi berkelanjutan terhadap korban. [Red]#VOA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *