Golkar Resmi Dukung Gibran Jadi Cawapres Dampingi Prabowo

admin
Golkar Resmi Dukung Gibran Jadi Cawapres Dampingi Prabowo

Para pendukung Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, berjalan di depan poster di Jakarta ajakan untuk mendukung pencalonan Gibran sebagai bakal calon wakil presiden dalam pemilihan presiden 2024, Sabtu, 21 Oktober 2023. (Foto: Bay Ismoyo/AFP)

JAKARTA (MDN) – Partai Golongan Karya (Golkar) secara resmi mendukung putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (pilpres) 2024 untuk mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.

Usulan agar Gibran menjadi cawapres Prabowo itu diumumkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II, Sabtu (21/10). Keputusan pencalonan Gibran masih akan dibahas dengan Prabowo, capres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Acara hari ini tadi sudah dirapatplenokan dan Partai Golkar mendukung Mas Gibran untuk menjadi bakal calon wakil presiden dari Partai Golkar,” ujar Airlangga sebagaimana dikutip dari laman Instagram Partai Gokar.

“Dan Mas Gibran ini ulang tahunnya di bulan Oktober juga. Ada juga yang lebih penting, ulang tahunnya sama dengan Ketua Umum Golkar….. 1 Oktober kan?” lanjut Airlangga yang disambut dengan tepuk tangan dari para anggota partai.

Gibran, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, menyambut baik keputusan tersebut.

“Terima kasih kepada keluarga besar Golkar. Saya sangat mengapresiasi hasil rapimnas pada siang hari ini untuk selanjutnya akan kami koordinasikan, akan kami tindak lanjuti bersama dengan Pak Prabowo,” ujarnya.

Desas-desus bakal melenggangnya Gibran ke bursa pencalonan wapres sudah santer beberapa bulan belakangan. Ia sempat terbentur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Regulasi tersebut mengatur bahwa capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memperluas aturan tersebut lewat permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru. Dalam amar putusannya, MK memutuskan seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun diperbolehkan maju ke pilpres selama pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Presiden Jokowi sendiri yang dalam dua periode ini berhasil menang lewat dukungan Partai PDI-Perjuangan disebut mulai mendekat ke Menteri Pertahanan Prabowo dalam beberapa waktu terakhir. Meski hal tersebut artinya berseberangan dengan keputusan PDI-P untuk mendapuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD sebagai capres dan cawapres. [Red]#VOA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *