Warta  

Satpol PP Kabupaten Pemalang Akan Beri Surat Peringatan Terkait Pembangunan Tower Jaringan Telekomunikasi Belum Berijin

admin
Satpol Pp Kabupaten Pemalang Akan Kasih Surat Peringatan Terkait Pembangunan Tower Jaringan Telekomunikasi Belum Berijin 1

PEMALANG (MDN) – Pembangunan proyek Base Transceiver Stasion (BTS) atau sering disebut Tower Jaringan Telekomunikasi di Kabupaten Pemalang seakan dibiarkan meskipun belum mengkantongi ijin. Pasalnya, setelah di lakukan peninjauan lokasi dari pihak Satuan Pamong Praja (Satpol PP) setempat belum ada tindakan untuk pemberhentian sementara.

Satpol PP Kabupaten Pemalang Akan Kasih Surat Peringatan Terkait Pembangunan Tower Jaringan Telekomunikasi Belum Berijin_2Pembangunan Tower BTS tersebut berlokasi di Dukuh Kalibaros Desa Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Satpol PP Kabupaten Pemalang melalui Kabid Tibumtranmas atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Agus Mulyadi, mengatakan, pihaknya sudah cek lokasi dan mendapatkan informasi bahwa perijinannya sedang dalam proses.

“Tim sudah cek lokasi. Memang tower sudah berdiri. Berdasarkan informasi dari pak lurah (kades) untuk perijinan sedang masih proses. Untuk sejauh mana kita belum tahu karena belum koordinasi dengan DPM PTSP,” kata Agus saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (8/11/2023).

Menurut Agus, meskipun sudah mengerti pembangunan tower belum ada ijinnya berdasarkan keterangan Kepala Desa Taman, pihaknya harus menunggu surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menindak lanjutinya.

Pihaknya juga menyatakan tidak ada kongkalikong dalam mengatasi permasalahan pembangunan tower di Desa Taman.

“Ngapain kongkalikong. Silakan cek sana. Kami tidak akan menerima grativikasi sesuatu apapun,” ujar Agus.

Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang, Khaeron, saat dihubungi melalui jaringan seluler awak media dihadapan Satpol PP mengatakan, belum kroscek terkait perijinan Tower yang dibangun di Dukuh Kalibaros Desa Taman Kecamatan Taman.

“Saya lagi di Tangerang. Besok kalau di Pemalang tak cek,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Khaeron menjelaskan, untuk pembangunan tower secara regulasi harusnya ijin dulu baru didirikan.

“Harusnya ijin dulu baru didirikan, namanya ijin, ijin itu kan dahulu masa ijin dibelakang,” jelas Khaeron.

Dirinya juga menyebutkan kalau selama proses ijin bermasalah atau belum mengantongi ijin bisa diberhentikan kapan saja dan itu sudah wewenang dari Satpol PP.

Setelah mendengarkan via sambungan seluler bersama Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang dan berdasarkan sesuai kondisi dilokasi pembangunan tower. Satpol PP Kabupaten Pemalang akan memberikan Surat Peringatan tetapi belum langsung bisa memberhentikan.

“Nanti kita beri surat peringatan 1, surat peringatan 2, dan surat peringatan 3. Setelah surat peringatan 3 di abaikan baru di berhentikan sementara,” ucap Agus selaku Kabid Tibumtranmas.

Sementara salah satu pekerja saat ditemui dilokasi proyek pembangunan tower mengatakan, bahwa proyek pekerjaan hampir selesai.

“Angger listrik karo telkom wis mlebu yo rampung. Cuma ngrapikna kae ta ora ngerti, pagere, nguruge, gawe dalane aring ngarep (kalau listrik sama telkom sudah masuk ya selesai. Cuma merapaikan itu tidak tau, pagarnya, urukan, buat jalan ke depan/red),” kata salah satu pekerja saat di temui, Rabu (8/11/2023).

Pantauan awak media di lokasi proyek pembangunan tower memang hampir selesai, di perkirakan tinggal 15 persen lagi. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *