Polemik Warga Dipersulit Untuk Dapatkan Beras Bantuan Pangan Di Desa Kemamang Balen

admin
Polemik Warga Dipersulit Untuk Dapatkan Beras Bantuan Pangan Di Desa Kemamang Balen
ILUSTRASI : Polemik Warga Dipersulit Untuk Dapatkan Beras Bantuan Pangan

BOJONEGORO (MDN) – Sungguh miris kejadian yang dialami oleh Siti Romlah serta Septia Ariul Mufidah keduanya warga desa Kemamang, kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, setelah 2 bulan lamanya jatah bantuan pangang (BAPANG) yang sudah menjadi hak nya malah ditahan secara sepihak oleh kades Kemamang Khusnul Khotimah.

Kejadian ini bermula saat bulan November, Siti Romlah mendapatkan undangan dari pemdes untuk mendapatkan jatah bantuan pangan karena dirinya memang termasuk KPM, namun setelah menunggu sampai acara berahir mereka tidak mendapatkan beras yang seharusnya menjadi hak mereka.

Siti Romlah salah satu warga yang merasa dipersulit untuk mendapatkan bantuan pangan

Berulang sebulan kemudian Selasa 19/12/2023, mereka kembali diundang untuk menerima jatah bantuan pangan bulan Desember 2023, dan saat datang mereka melakukan crosscek terlebih dahulu apakah benar mereka akan mendapatkan jatah beras, petugas pembagian memastikan dirinya mendapatkan hak tersebut. Namun Lagi-lagi mereka harus merasa kecewa saat acara berahir nama mereka tidak kunjung dipanggil untuk mendapatkan beras, mereka pun menanyakan ke bayan, kenapa tidak diberikan, bayan pun mengatakan dirinya gak tau apa-apa, semua atas perintah bu lurah. Padahal disitu terlihat ada 8 Karung jatah beras yang masih belum terbagikan. Dan di pindahkan di Polinedes

Merasa dirinya dan beberapa warga lain diperlakukan tidak adil ahirnya warga yang tidak menerima bapang ini meminta bantuan kepada media untuk dilakukan klarifikasi kepada kades Kemamang, namun sampai berita ini diturunkan tidak ada sedikitpun keterangan yang diberikan oleh kades Kemamang.

Berselang 3 hari setelah awak media melakukan klarifikasi, petugas dari desa Kemamang memberikan jatah beras ke beberapa narasumber kami yang selama 2 bulan ini tidak diberikan jatah bapang nya.

Setelah beras di berikan, kepala desa memanggil penerima selasa 26 desember 2023 .yaitu Septia Airul Muvidah ke balai desa pada malam hari. Untuk menandatangani tulisan di atas matrai bahwasanya urusan sudah selesai dan beras sudah di berikan . Disitu dugaan intimidasi dilakukan dari pihak pemdes, karena sehingga mau menandatangani pernyataan untuk tidak mempermasalahkan persoalan tersebut, dan saat pertemuan tersebut kepala desa menjelaskan beras dari atas ada keterlambatan bantuan pangan.

Meskipun Bapan sudah diberikan, namun tidak ada klarifikasi yang diberikan oleh kades kepada para penerima yang dipersulit untuk mendapatkan beras tersebut, dan ini menjadi tanda tanya bagi mereka ada apa dengan pembagian Bapan Desa Kemamang kecamatan Balen kabupaten Bojonegoro.

AGUS RAHARJO, SE., M.Si. Camat Balen saat kami konfirmasi Memberikan penjelasan, “Bapang itu sudah ada BNBA nya dari Dinsos , Desa itu hanya penerima bukan pelaksana, seharusnya desa itu juga tidak berwenang untuk memberi keputusan mencoret nama Kalaupun untuk mengalihkan bantuan itu harus pelaksanaan sesuai prosedur

Begitu juga Kadinsos Bojonegoro Drs. Arwan, M.Si, memberikan tanggapannya Terkait bapang sebagai penyalur adalan PT Pos. Desa hanya membantu fasilitasi, Setiap penyaluran oleh PT Pos harus terlaporkan yg harus disertai bukti foto, pungkasnya. [Dwi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *