Warta  

Penjualan Buku LKS Tetap Dilakukan, Meski Sudah Ada Himbauan Tegas Bupati Dan Surat Edaran Kepala Dinas

admin
Tak Digubris Edaran Atau Himbauan Bupati 1

PEMALANG ( MDN ) – Masih banyak ditemukan dan dapat dikatakan masiv praktek penjualan buku LKS di sekolah-sekolah Dasar dan menengah terutama di wilayah KWK (koordinator wilayah kecamatan) Pemalang.

1

Pasalnya banyak laporan orang tua murid masuk kepada Tim media dan hampir disemua sekolah dasar dan menengah dengan lesan maupun pesan WhatsApp dari para guru kepada orang tua murid atau langsung ke murid untuk membeli LKS semua mapel ( mata pelajaran) dengan harga Rp.12.500,-/ mapel.

Mendapat informasi dan melihat kenyataan itu maka Tim media mencoba mengklarifikasi dan bertemu kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pemalang yang baru Ismun Hadiyo.

Menurut Ismun pihaknya sudah mengumpulkan semua KWK, ” saya tegas untuk mencabut dan tidak ada praktek jual beli LKS lagi tanpa atau dengan alasan apapun. ” Tegas Ismun.

2

Akan tetapi pada kenyataannya semua sekolah tidak mengindahkan aturan atau himbauan Kadis dan terkesan melawan. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat luas apa ini drama atau ada bakingan yang menekan pihak sekolah.

Ada salah satu guru disebuah sekolah mengumumkan kepada murid untuk sementara LKS tidak dijual. Untuk kata sementara berarti akan dijual kembali ketika suasana sudah kondusif artinya sudah tenang tidak ada yang mengawasi seperti control sosial atau berita yang lagi ramai.

4

Jika kita mengacu surat edaran Kemendikbudristek terkait larangan keras menjual LKS kepada siswa di lingkungan sekolah, pasal 181 PP nomor 17 tahun 2010 jelas disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam disatuan pendidikan.

Seharusnya para pendidik memberikan contoh kepada anak didiknya untuk mematuhi aturan yang berlaku seperti halnya filsafat yang kita junjung dalam dunia Pendidikan yaitu ” Ing ngarso sung tulodho ” bukan malah nekad dan menggunakan segala cara untuk bisa menjual LKS tersebut. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *