Hong Kong Penjarakan 12 Orang terkait Penyerbuan Kompleks DPR 2019

admin
Hong Kong Penjarakan 12 Orang Terkait Penyerbuan Kompleks Dpr 2019
Para pengunjuk rasa merusak logo Hong Kong di Dewan Legislatif untuk memprotes RUU ekstradisi di Hong Kong pada 1 Juli 2019. Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman penjara kepada 12 orang pada 16 Maret 2024 atas kasus tersebut. (Foto: AP)

(MDN) – Dua belas warga Hong Kong pada Sabtu (16/3) dipenjara hingga tujuh tahun karena melakukan penyerbuan ke kompleks badan legislatif kota itu pada 2019. Insiden itu terjadi pada saat eskalasi protes pro-demokrasi yang menentang pemerintah yang didukung Beijing.

Penyerbuan itu merupakan kejadian paling brutal pada masa-masa awal protes besar yang mengguncang pusat keuangan pada tahun tersebut. Protes-protes itu memicu Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang luas untuk menghapuskan perbedaaan pendapat.

Ratusan pengunjuk rasa menerobos masuk ke gedung legislatif pada malam hari 1 Juli 2019, mereka memecahkan jendela dan men grafiti pada peringatan 22 tahun penyerahan Hong Kong dari Inggris ke China.

Sebanyak 14 orang kemudian didakwa melakukan kerusuhan — yang terancam hukuman hingga 10 tahun penjara — dan pelanggaran lain seperti pidana perusakan dan memasuki ruang legislatif.

Para pengunjuk rasa meninggalkan ruang utama kantor pusat pemerintah di Hong Kong pada awal 2 Juli 2019. (Foto: AFP)
Para pengunjuk rasa meninggalkan ruang utama kantor pusat pemerintah di Hong Kong pada awal 2 Juli 2019. (Foto: AFP)

Dua belas orang dari mereka dijatuhi hukuman antara enam setengah dan tujuh tahun penjara setelah sebelumnya dinyatakan bersalah karena melakukan kerusuhan.

Hukuman penjara sebenarnya akan sedikit lebih pendek – berkisar antara 54 hingga 82 bulan – menyusul pengurangan karena berbagai alasan, termasuk pengakuan bersalah.

Dua mantan wartawan yang didakwa bersama 12 orang tersebut tidak dihukum karena melakukan kerusuhan. Namun ia didenda hingga HK$1.500 karena “memasuki atau tinggal di ruang Dewan Legislatif”.

Wakil hakim Li Chi-ho dari Pengadilan Distrik pada Sabtu menekankan pentingnya simbolis dari penyerbuan badan legislatif dan “dampak jangka panjangnya” terhadap masyarakat.

“Selain kerusakan nyata pada bangunan tersebut, hal ini memiliki makna simbolis… (yang) menantang pemerintah Hong Kong dan bahkan melemahkan pemerintahannya,” kata Li.

Para pengunjuk rasa melakukan tindakan yang “menghina dan provokatif” seperti merobek salinan teks konstitusi Hong Kong, Undang-Undang Dasar, dan mengibarkan bendera era kolonial, tambah Li.

Para terdakwa melambaikan tangan saat meninggalkan ruang sidang setelah putusan diumumkan, sementara banyak dari teman dan pendukung mereka yang menangis.

Beberapa hari sebelumnya, beberapa terdakwa yang mengaku bersalah menyampaikan pidato yang menantang di ruang sidang.

“Kejahatan sebenarnya yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa… adalah upaya untuk mencapai demokrasi, kebebasan berpikir dan kebebasan berkehendak,” kata Althea Suen, seorang aktivis hak-hak anak dan mantan pemimpin mahasiswa.

Aktivis Owen Chow mengatakan “kerusuhan adalah bahasa yang belum pernah terdengar”, mengutip pernyataan pemimpin hak-hak sipil Martin Luther King Jr.

“Bagaimana sebuah rezim politik menangani perbedaan pendapat dan apakah rezim tersebut dapat memperbaiki kesalahannya akan menentukan apakah suatu masyarakat dapat mempertahankan pertumbuhan yang berkelanjutan,” kata Chow, yang didakwa melakukan konspirasi untuk melakukan subversi dalam persidangan terpisah mengenai keamanan nasional.

Demonstrasi pada 2019 dimulai karena adanya rancangan undang-undang pemerintah yang kemudian dibatalkan, yang akan memungkinkan ekstradisi tersangka ke China daratan. Namun, protes tersebut berkembang menjadi gerakan yang meluas ke seluruh penjuru kota dengan tuntutan-tuntutan yang lebih mendasar, seperti hak pilih universal dalam pemilihan kepala kota dan anggota parlemen.

Lebih dari 10.000 orang ditangkap ketika pihak berwenang berusaha menghentikan protes. [Red]#VOA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *