Warta  

Diduga kerjasama Kades dan Oknum BPN, warga Kanigoro gagal punya sertifkat

admin
Img 20240421 Wa0009

KEDIRI KOTA (MDN) – Beberapa warga Desa Kanigoro Kecamatan Kras Kabupaten Kediri menjadi korban dan belum menerima sertifikat tanah melalui program PTSL. Pada Tahun 2017 Pemerintah Desa Kanigoro mendapatkan program PTSL dengan kuota sebanyak 1.250 bidang. Akan tetapi sampai program PTSL selesai beberapa warga belum menerima sertifikat. Beberapa warga mengeluh karena sudah lebih dari 6 Tahun sertifikatnya tidak kunjung diterima.

Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Media bersama LSM Cakra Baskara Nusantara mendatangi salah satu warga yang menjadi korban. Dari keterangan salah satu warga Desa kanigoro, Hadi Santoso selaku pemohon PTSL mengeluhkan karena setelah sekian lama menunggu kejelasan mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan dimilikinya tidak diterima. Padahal Tahun 2017 Hadi Santoso telah ikut mendaftar ke panitia PTSL Desa Kanigoro, bahkan Hadi Santoso telah menyerahkan berkas pendaftaran dan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) serta telah membayar lunas biaya pendaftaran pra PTSL kepada panitia didesa. Akan tetapi saat penyerahan sertifikat hasil PTSL dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri selesai Santoso (Panggilan akrab) tidak pernah diundang untuk menerima sertifikat.

“Saya sampai dengan selesai penyerahan sertifikat didesa belum pernah diundang, padahal saya sudah membayar dan berkas – berkas sudah diterima. Saya Tanya ke panitia PTSL yaitu Pak Putut katanya sertifikat saya dulu diambil pak Kades sendiri di BPN, sehingga tidak diundang saat penyerahan sertifikat. Lalu saya menemui kades, alasannya sertifikat saya sudah jadi tetapi karena ada kesalahan, sertifikatnya ganda atau tumpang tindih sama sertifikat induk jadi belum diberikan. Dan sampai dengan saat ini juga tidak jelas, padahal saya juga pengen punya sertifikat.” Jelas Santoso

Santoso dan keluarganya berharap pendaftaran sertifikatnya melalui PTSL itu jelas, Pasalnya AJB satu – satu nya bukti kepemilikan atas tanah yang dimilikinya juga sudah diserahkan saat pendaftaran, sedangkan sampai saat ini belum punya sertifikat.

Dari keterangan Santoso Tim Media bersama LSM Cakra Baskara Nusantara merasa ada yang aneh, dimana sertifikat hasil PTSL oleh BPN tidak diserahkan kepada masyarakat secara langsung akan tetapi justru diambil oleh kades. Berdasarkan aturan yang ada seharusnya BPN turun langsung menyerahkan kepada penerima dan didokumentasikan sebagai pertanggung jawaban PTSL telah selesai. Diduga oknum BPN dan kades ini bekerjasama untuk suatu kepentingan, ditambah lagi justru penerima sertifikat tidak mengetahui bahwa sertifikat sudah jadi, terus siapa yang bertanda tangan menerima dan menyerahkan sertifikat. Diduga oknum BPN yang mengeluarkan sertifikat pemohon ini tidak bertanggung jawab hingga menyebabkan pemohon dirugikan.

Selanjutnya, Tim Media dan LSM Cakra mendatangi rumah Putut selaku ketua panitia PTSL Desa Kanigoro tahun 2017. Dari keterangan yang didapat dari Putut, Pak Santoso pada saat PTSL Tahun 2017 memang selaku pemohon yang ikut mendaftar, setelah sertifikat jadi Santoso tidak tercatat dalam Berita Acara Serah Terima Sertifikat yang biasanya diberikan langsung BPN kepada warga masyarakat, karena sertifikatnya sudah diberikan BPN kepada Kades Kanigoro.

“Tahun 2017, Pak Santoso memang terdaftar sebagai pemohon PTSL, berkasnya sudah masuk di BPN Kabupaten Kediri. Sedangkan proses serah terima sertifikat kepada masyarakat, sesuai data dan arahan dari BPN yang kami undang, akan tetapi saat serah terima sertifikat Pak Santoso tidak kami undang karena sertifikatnya sudah diambil kades di BPN.” Jelas Putut

“Setahu saya sertifikat Pak Santoso ada tumpang tindih sertifikat, tetapi kronologi dan penyelesaiannya seperti apa saya kurang paham, karena kami di panitia hanya membantu pemohon untuk bisa pendaftaran secara kolektif. Untuk berkas dan dokumen pendukung ada timnya sendiri, yaitu panitia Yuridis dan panitia Ajudikasi. Saya tahu sertifikat atas nama Pak Santoso sudah jadi dan diambil pak Kades itu dulu dari Pak Warto selaku ketua tim dari BPN. Yang menyerahkan juga Pak Warto. Waktu penyerahan sertifikat di Kanigoro Pak Warto menyampaikan bahwa sertifikat sudah jadi dan sudah diambil pak kades, kurang lebih ada 8 sertifikat, salah satunya punya Pak Santoso.” Tambahnya

“Saya juga tidak mengetahui bagaimana bisa diambil pak kades, Cuma setahu saya yang tanda tangan Berita Acara Serah Terima pak kades dan Pak Warto di BPN. Alasan pak kades sudah jadi makanya sekalian dibawa, sampai beberapa waktu yang lalu Pak Santoso datang kerumah menemui saya menanyakan sertifikatnya atas petunjuk kades. Dari situ saya baru tahu kalau sertifikat Pak santoso selama ini belum diberikan.
Pak Warto dulu menyampaikan ke saya, ada 8 sertifikat yang di bawa kades, sampean jadi saksi.” Jelas Putut sembari menirukan perkataan Pak Warto

Dari apa yang dijelaskan oleh Putut selaku panitia PTSL Desa Kanigoro tahun 2017, diduga antara Pak Warto selaku Ketua Tim PTSL dari BPN Kabupaten Kediri diduga ada keterlibatan dan kerjasama, diduga Warto selaku Ketua Tim dari BPN Kabupaten Kediri juga harus bertanggung jawab, dikarenakan telah terjadi Maladministrasi dan tidak menjalankan tugasnya secara professional. Dalam program PTSL sendiri telah dibiayai dari APBN untuk proses BPN bertanggung jawab penuh sampai dengan tahap akhir yaitu serah terima sertifikat langsung kepada masyarakat dan didokumentasikan, tetapi apa yang terjadi di Desa Kanigoro telah dicederai oleh oknum BPN Kabupaten Kediri dengan memberikan sertifikat bukan kepada pemohon, hingga sekarang pemohon tidak menerima.

LSM Cakra Baskara Nusantara akan menindak lanjuti hal ini ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri guna mempertanyakan Berita Acara Serah Terima Sertifikat program PTSL Desa Kanigoro, apakah hal ini benar adanya, dan juga akan menemui Miskan Kades Kanigoro untuk meminta tanggapan atas apa yang terjadi sehingga Hadi Santoso, satu dari beberapa warga Desa kanigoro yang menjadi Korban program Nawacita Presiden Joko Widodo. [Nora/Yud]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *