MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

admin
Mk Tolak Permohonan Anies Muhaimin Dan Ganjar Mahfud
Pembacaan keputusan atas sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 22 April 2024. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan perselisihan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Terdapat tiga orang hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam putusannya menyatakan permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. Putusan tersebut dibacakan secara berbeda.

Suhartoyo mengatakan, “Amar putusan, Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi permohonan dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya.”

Dalil-dalil yang diajukan oleh kedua pasangan tersebut di antaranya soal pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dugaan adanya intervensi yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, daerah dan desa yang disebut bertujuan untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 (Prabowo-Subianto-Gibran Rakabuming Raka).

Selain itu, dalil lainnya terkait tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Jokowi dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos). [Red]#VOA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *