Hukrim  

Lalai Cabut Kontak Motor Saat Diparkir, Motor Dibawa Kabur OTK

admin
Lalai Cabut Kontak Motor Saat Diparkirmotor Di Bawa Kabur Otk
Lalai Cabut Kontak Motor Saat Diparkir, Motor Dibawa Kabur OTK

MUBA, SUMSEL | MDN – Sudah sering terjadi akibat kelalaian pemilik kendaraan bermotor (R2) yang lalai untuk menyambut atau melepas kunci kontak motor dan tetap membiarkan kunci kontak tetap terpasang di motor setelah digunakan,S pemilik kendaraan bermotor harus kehilangan motornya atau menjadi korban Pencurian motor (Curanmor).

Sebagaimana halnya yang dialami oleh Syafi’i (33) karena lalai untuk mencabut kunci kontak motornya saat di parkir di teras rumah makan Salero Basamo, harus berujung kehilangan motornya yang dibawa kabur[dicuri] oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

Beruntung aksi Pencurian motor tersebut diketahui oleh warga sekitar dan langsung berusaha melakukan pengejaran.

Peristiwa Pencurian motor ini terjadi pada Rabu,02/05/2024 sekira pukul 11:30 WIB di jalan Raya Palembang – Jambi atau Jalan Lintas Timur (Jalintim),tepatnya di teras rumah makan Salero Basamo desa Suka Jaya,Kecamatan Bayung Lencir,Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Korban atas nama Safi’i memarkirkan sepeda motornya dan tidak lama kemudian saat korban lengah,sepeda motornya yang pada saat itu kunci kontak motornya masih dalam keadaan terpasang dibawa kabur oleh OTK.

Bersama warga sekira pukul 13:00 Wib personil Polsek Bayung Lencir(BayLen) berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut di Polongan desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor ini kemudian diketahui bernama AP (25) yang merupakan warga Kota Palembang.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safi’i,S.Ik.,M.SI melalui Plt Kapolsek Baylen IPTU Eko Purnomo,SH.,MH saat dikonfirmasi media Selasa,07/05/2024 pihaknya membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Curanmor tersebut.

Pelaku atas nama Adi Pratama berhasil kami amankan tidak lama setelah yang bersangkutan melakukan aksinya,dimana pada saat itu pelaku sempat dipergoki oleh warga yang langsung melakukan pengejaran dan sebagian memberikan informasi kepada kami[Polsek Baylen] yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

” Alhamdulillah,pelaku berhasil kami amankan atau kami tangkap beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan Nopol BH 6799 IE.

Pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka ini kita jerat dengan pasal 362 KUHPIDANA tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara terang IPTU Eko Purnomo.

Lebih lanjut Plt Kapolsek Baylen ini menghimbau kepada masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor (sepeda motor) agar teliti dan waspada saat memarkirkan sepeda motornya.

” Kami menghimbau kepada masyarakat untuk teliti dan jangan membiarkan kunci kontak motornya masih tergantung di sepeda motor,pastikan motor sudah terkunci setangnya dan kunci kontak jangan terpasang di motor.jangan berikan ruang untuk orang melakukan tindak kejahatan.

Dengan peluang atau adanya kesempatan yang terbuka dapat menimbulkan orang untuk melakukan kejahatannya, sebagaimana teori segitiga tindak pidana.dimana ada niat jahat juga ada kesempatan maka terjadilah tindak pidana,bila seorang tidak ada niat tapi kesempatan ada maka dapat menimbulkan niat jahat pungkas Plt Kapolsek Bayung Lencir IPTU Eko Purnomo,SH.,MH. [SRT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *