Warta  

Mediasi Sebagai Upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Untuk Mengurangi Terjadinya Sengketa Pertanahan

admin
Img 20240517 Wa0096

KEDIRI | MDN – Sengketa tanah terjadi karena tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting, yang dapat membuktikan kemerdekaan dan kedaulatan pemiliknya. Tidak semua masalah harus diselesaikan lewat persidangan atau pengadilan.

Saat ini telah lahir penyelesaian sengketa non litigasi, yaitu Alternative Dispute Resolution (selanjutnya disebut dengan ADR), salah satunya dengan menggunakan mediasi.

Kesepakatan Mediasi diartikan sebagai kesepakatan yang dicapai oleh para pihak dengan bantuan mediator guna meyelesaikan atau mengakhiri sengketa.

Mediasi salah satu Pranata Penyelesaian Sengketa alternative yang diatur dalam UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrasi dan Penyelesaian Sengketa Alternatif dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

bahwa penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian secara litigasi dilakukan di pengadilan, sedangkan non litigasi diselesaikan di luar pengadilan.
Salah satu yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri adalah melakukan upaya penyelesaian.

Pencegahan dan penyelesaian sengketa pertanahan adalah kunci untuk menghindari konflik yang merugikan serta memastikan keadilan dalam kepemilikan dan penggunaan lahan. Upaya yang pencegahan dan penyelesaian yang dilakukan diantaranya dengan kegiatan gelar kasus yang dapat membantu merencanakan, menerapkan dan mengevaluasi strategi pencengahan serta penyelesaian sengketa pertanahan dengan efektif.

Kantor BPN Kabupaten Kediri terus bersinergi, bekerja sama dalam membantu, memantau, memberikan solusi terhadap sengketa atau konflik pertanahan yang terjadi pada kabupaten Kediri. Seperti halnya yang dilaksanakan BPN kabupaten Kediri kembali melaksanakan Gelar Kasus Pencegahan dan Penyelesaian
Permasalahan pertanahan di Desa Kanigoro Kecamatan Kras Kabupaten Kediri melalui Mediasi terkait sertipikat tumpang tindih pada hari Jumat 17 Mei 2024.

Dalam Mediasi tersebut telah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri La Ode Asrafil, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Kasubag TU, Kasi PPS, Kasi Pengukuran, Kasi PHP, Kepala Desa, Perangkat Desa serta para pihak.
Dari hasil mediasi tersebut telah diperoleh kata sepakat oleh para pihak.

Sengketa kadang timbul hanya karena salah penyampaian atau salah menanggapi penyampaian. Dengan duduk bersama dibarengi hati dan pikiran yang jernih, mundur selangkah bukan berarti kalah, karena perdamaian akan berujung indah. [Yud]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *