Buruh Tak Peroleh BPJS, Ini Pengakuan Bos PT. Selamet Putra Rekanan PT. Petrokimia Gresik

admin
Buruh Tak Dapat Bpjs
Buruh Tak Peroleh BPJS, Ini Pengakuan Bos PT. Selamet Putra Rekanan PT. Petrokimia Gresik

Selain Tidak Peroleh BPJS dan di Upah Minim, Buruh Outsourcing di PT. Petrokimia Gresik Sebuah BUMN, Cuma Dapat THR Segini.

GRESIK | MDN – Setelah sempat viral karena diberitakan oleh puluhan media cetak dan online beberapa hari lalu terkait dengan gaji buruh outsourcing di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik, serta tidak diperolehnya BPJS ketenagakerjaan, kini perusahaan milik BUMN PT. Petrokimia Gresik menjadi pembicaraan hangat masyarakat Kabupaten Gresik.

Salah satu orang dari kemitraan, PT Petrokimia Gresik yang mengaku bernama Rizki alias Deni menghubungi tim media ini untuk mengklarifikasi terkait berita yang sudah terlanjur beredar dan sudah dikonsumsi oleh khalayak umum.

Rizki mangaku sebagai pemilik PT Selamet Putra, rekanan dari PT Petrokimia Gresik sebuah perusahaan milik negara ini, membantah tentang buruh yang bekerja di PT nya tidak dapat BPJS Ketenagakerjaan, dia juga menjelaskan, buruh outsourcing tidak dibayar harian melainkan sistem borongan dan itu tergantung tonase yang didapatnya.

“Karyawan dapat BPJS tapi disesuaikan, untuk gaji memang bukan harian tapi sistem borongan dan itu sudah ada perjanjiannya ada surat kontraknya,” jelasnya.

Ditanya berapa tonase dan berapa jumlah upah atau gaji yang didapat setiap bulannya oleh para buruh outsourcing di PT. Selamet Putra rekanan dari PT. Petrokimia Gresik tempat mereka bekerja, dia cuma menjawab dapatnya sesuai dengan tonase.

“Bayarannya sesuai tonase yang didapatkan,” tambahnya.

Ini artinya dan benar adanya, para buruh outsourcing di PT Selamet Putra rekanan dari PT Petrokimia Gresik mendapatkan upah atau bayaran satu bulan 1 juta lebih atau di bawah UMK Gresik.

Di tempat dan waktu yang berbeda, tim media ini mencoba menghubungi lagi, salahsatu buruh outdoorcing yang bekerja di PT Selamet Putra, untuk menanyakan perihal status BPJS Ketenagakerjaan.

“Tidak dapat BPJS Ketenagakerjaan, bisa di cros cek,” terangnya, Sabtu (1/6/2024)

Ia juga bercerita perihal Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023, setiap buruh outsourcing di PT. Selamet Putra yang menjadi rekanan PT. Petrokimia Gresik menerima Rp 900.000,- sedangkan tahun 2024 menerima Rp 1.700.000,-.

“Kami tidak minta muluk muluk, cuma ingin disetarakan dengan buruh di gudang gudang lain, itu saja,” pintanya. [Tim Media]

(Bersambung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *