Tambang Galian C Tanah Urug di Sembungin Tuban Diduga Tak Berizin, Kebal Hukum?

admin
Tambang Galian C Tanah Urug Di Sembungin Tuban Diduga Tak Berizin

TUBAN | MDN – Aktivitas tambang galian C tanah urug di beberapa titik di Kabupaten Tuban menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah tambang di Desa Sembungin, Kecamatan Banjar. Aktivitas penambangan di daerah ini dilaporkan telah merugikan alam dan lingkungan serta berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi tambang menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak penambangan tanah urug di daerahnya. “Penambangan ini merugikan masyarakat, alam, dan lingkungan. Bahkan truk pengangkut hasil tambang juga menyebabkan kerusakan jalan,” ujarnya.

Masyarakat sekitar tambang mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa terkait dokumen perizinan tambang secara lengkap. Karena diduga, tambang galian C tersebut belum mengantongi izin resmi dan berpotensi merugikan negara disektor pajak. “Informasinya, pemilik tambang ini adalah seorang pengusaha di Tuban berinisial BS (Berso),” tambahnya.

Tim media yang mencoba mengonfirmasi izin tambang kepada pemiliknya mengalami kesulitan. Pemilik tambang memblokir nomor wartawan yang menghubunginya melalui WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha belum bisa dikonfirmasi dan belum ada kejelasan mengenai izin tambang tersebut.

Disisi lain, banyak masyarakat mempertanyakan keberadaan aparat penegak hukum dan penegak Perda, mengingat aktivitas tambang liar ini bisa berjalan tanpa hambatan. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan aktivitas tambang yang merugikan ini. [Tim Media]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *