Cegah Konflik Waris, Kepala Desa Danasari Angkat Bicara Soal Mediasi Warga

admin
Cegah Konflik Waris, Kepala Desa Danasari Angkat Bicara Soal Mediasi Warga

PEMALANG | MDN – Sengketa waris kerap menjadi sumber konflik di tengah masyarakat. Tak jarang, persoalan pembagian harta peninggalan keluarga berujung pada ketegangan antaranggota keluarga. Menyikapi hal tersebut, Kepala Desa Danasari, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Ma’nun, angkat bicara terkait polemik waris yang melibatkan warganya.

Kasus tersebut bermula dari keluhan warga bernama Danuri, yang berselisih dengan dua anaknya mengenai sebidang sawah di Desa Danasari. Kedua anaknya meminta agar sawah tersebut dijual, sementara Danuri menyatakan bahwa lahan itu akan digunakan untuk biaya hidupnya di masa tua. Ketegangan keluarga ini akhirnya dilaporkan ke pihak desa untuk dimediasi.

Namun, muncul tudingan bahwa dalam proses mediasi terjadi intimidasi dari pihak kepala desa terhadap Danuri, yang disebut tidak bisa membaca dan menulis. Pihak keluarga menilai ada tekanan agar Danuri menandatangani dokumen tanpa memahami isi sepenuhnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Ma’nun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intimidasi terhadap warga. “Saya justru berupaya menjaga hubungan baik dan memediasi agar masalah keluarga tidak berlanjut ke ranah hukum. Tidak ada tekanan, kami hanya membantu mencari jalan damai,” ujarnya kepada MDN.

Ma’nun menjelaskan bahwa langkah mediasi yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kepala desa sebagai mediator non-litigasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang menegaskan peran pemerintah desa dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan perselisihan masyarakat secara musyawarah.

Dalam konteks hukum nasional, sengketa waris diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 830–1130, yang menegaskan bahwa hak waris timbul setelah pewaris meninggal dunia dan pembagian dilakukan berdasarkan asas keadilan serta kesepakatan antar ahli waris.

Apabila terjadi pemaksaan atau intimidasi dalam proses pembagian waris, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum perdata dan pidana, sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur bahwa kepala desa wajib menjaga ketertiban dan menjadi penengah dalam konflik warga. Jika terbukti menyalahgunakan wewenang, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU tersebut.

Langkah mediasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Danasari dinilai sebagai bentuk penyelesaian sengketa secara non-litigasi, yang sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban perkara di pengadilan dan memperkuat budaya musyawarah di tingkat desa.

Dengan demikian, peran kepala desa sebagai peacemaker lokal menjadi penting dalam menjaga harmoni sosial dan mencegah konflik keluarga berkembang menjadi perkara hukum yang lebih kompleks. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *