Warta  

Keberadaan Warung Remang-Remang di Kecamatan Duduksampeyan Meresahkan Warga

admin
Ilustrasi Warung Remang2
ILUSTRASI : Keberadaan Warung Remang-Remang di Kecamatan Duduksampeyan Meresahkan Warga

GRESIK | MDN – Keberadaan warung remang-remang di Kecamatan Duduksampeyan, tepatnya di Desa Setrohadi, Tambakrejo, dan Tumapel, semakin meresahkan warga. Selain berdiri di atas tanah milik negara, warung-warung tersebut diduga kuat menjual minuman keras dan menyediakan tempat prostitusi.

Berdasarkan laporan masyarakat, sebagian pelanggan yang mabuk memutar musik sambil karaoke hingga tengah malam, tidak mengindahkan himbauan desa yang menetapkan batasan jam 22.00 WIB untuk mematikan musik, khususnya di wilayah Desa Tambakrejo. Akibat adanya warung kopi yang menjual miras oplosan tersebut, tim saber pungli Desa Tambakrejo sering melakukan sidak dan sering menemukan pelanggan mabuk di warung tersebut.

Ketua tim saber pungli Desa Tambakrejo menyampaikan bahwa di warung-warung di wilayah Tambakrejo tersebut juga diduga bisa mendapatkan kepuasan seks dari penjaga warung. “Di sini itu awal mulanya ngopi dan minum minuman beralkohol. Lambat laun pengunjung coba bernegosiasi dengan penjaga warung yang cantik, dan kalau ada kesepakatan harga yang cocok, bisa juga langsung dibooking untuk diajak bermain seks,” ungkap ketua tim saber pungli, dikutip dari Liputankasus.com, Jumat (12/9/2024).

Mendapati keterangan dari ketua tim saber pungli, awak media mencoba konfirmasi ke ketua LSM LPHM “PANDAWA” Desa Tambakrejo yang sering ikut sidak bersama ketua tim saber pungli. Ketika ditanya apakah tempat seperti ini sudah pernah dikonfirmasikan ke penegak hukum yang dekat lokasi untuk dilakukan penertiban, jawabnya, “Sudah.”

Namun sayangnya, pihak aparatur pemerintah kecamatan dan Polsek setempat menjawab bahwa itu adalah wilayah desa dan harus desa yang menertibkan.

Dengan adanya informasi yang diberikan ketua lsm LPHM PANDAWA kepada aparatur penegak hukum terkait adanya Warung dan tempat prostitusi di wilayah tambakrejo,Suwari berharap kepada aparatur penegak hukum dan kepala desa Tambakrejo untuk mengambil langkah atau tindakan terhadap warung remang-remang yang menurut informasi juga menyediakan layanan sek komersial.

Sebab apabila benar tindakan tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 juncto Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul dalam mencegah tindak pidana asusila di Kabupaten Gresik cetusnya. [Tim Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *