Opini  

Netralitas ASN dan Pemangku Pemerintah Desa Diuji Jelang Pemilu 2024

admin
Netralitas Asn Dan Pemangku Pemerintah Desa Diuji Jelang Pemilu 2024
Netralitas Asn Dan Pemangku Pemerintah Desa Diuji Jelang Pemilu 2024 2
Oleh: Pimred MD-Group

LAMONGAN | MDN – Menjelang Pemilu 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pemangku pemerintah di tingkat desa, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa, menjadi sorotan utama. Mereka diharapkan tetap netral dan tidak terlibat dalam dukungan terhadap partai politik atau calon tertentu.

Menurut Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 280 Ayat (2) huruf h, i, dan j, pelaksana dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dalam kegiatan kampanye pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan selama masa kampanye. Jika ditemukan keterlibatan kepala desa atau perangkat desa dalam kampanye pemilu, warga dapat melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten setempat.

Selain itu, peran aktif Bawaslu dalam melakukan upaya pencegahan sangat diharapkan. Bawaslu diharapkan dapat memberikan imbauan dan pencegahan kepada kepala desa di wilayahnya agar tetap netral selama masa kampanye.

Harapan kita semua adalah agar Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan lancar tanpa pelanggaran yang berarti. Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 dapat terwujud sebagai pemilu yang demokratis, jujur, dan adil, serta menghasilkan pemimpin atau kepala daerah yang berkualitas dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *