GRESIK | MDN – Dalam rangkaian kegiatan rutin kedewanan, anggota DPRD Kabupaten Gresik, Sudadi S.E., M.M., dari Partai Amanat Nasional (PAN), kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (SOSPER) Tahap VIII tahun 2024. Acara ini berlangsung di kantor BSI, Jalan Raya Kedung Rukem No. 24, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, pada Minggu sore, 1 Desember 2024.
Turut hadir dalam acara tersebut Camat Balongpanggang, Suryo Wibowo, S.Sos, M.Si., yang juga bertindak sebagai narasumber. Dalam kegiatan ini, Sudadi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No. 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, serta Perda No. 19 Tahun 2004 tentang perubahan Perda Kabupaten Gresik No. 15 Tahun 2022 mengenai larangan peredaran minuman keras.
Sudadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran minuman keras yang semakin marak. “Efek dari minuman keras sangat merugikan, terutama bagi generasi muda, dan dapat memicu kriminalitas. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mengendalikan peredarannya di wilayah Kabupaten Gresik,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD telah membuat dan mengesahkan peraturan daerah ini agar masyarakat dapat ikut serta mengontrol peredaran minuman keras. “Mari kita berusaha menjaga agar peredaran minuman keras tidak meluas dan merusak generasi muda kita,” tambah Sudadi.
Camat Balongpanggang, Suryo Wibowo, S.Sos, M.Si., dalam pemaparannya menjelaskan secara rinci tentang Perda No. 2 Tahun 2022 dan Perda No. 19 Tahun 2004. Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam pengendalian peredaran minuman keras dengan tidak membeli atau mengedarkannya, serta melaporkan jika menemukan indikasi peredaran minuman keras ilegal.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Kabupaten Gresik. [AT]