LSM Harimau Tunda Aksi Solidaritas di Purbalingga, Ketua DPP Sesalkan Langkah Polres

admin
Lsm harimau tunda aksi solidaritas di purbalingga

PEMALANG | MDN – Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM Harimau) secara resmi mengumumkan penundaan Aksi Solidaritas yang sedianya akan dilaksanakan pada Senin, 5 Mei 2025 di Purbalingga. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP LSM Harimau, Tonny Syarifudin Hidayat, SH, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando DPP LSM Harimau.

Aksi tersebut dirancang sebagai bentuk dukungan terhadap anggota LSM Harimau yang ditangkap oleh Polres Purbalingga terkait dugaan tindak pidana pemerasan di sebuah toko minuman keras (miras) di Kelurahan Kedung Menjangan pada 27 April 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebar luas di berbagai media sosial, media cetak, dan elektronik, memicu polemik di masyarakat.

Dalam keterangannya, Tonny Syarifudin Hidayat, SH menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Namun, ia juga menyoroti langkah Polres Purbalingga yang dinilai terlalu cepat dalam menangani kasus tersebut.

“Kami sangat menyayangkan keputusan penahanan terhadap anggota kami tanpa mempertimbangkan duduk perkara yang sebenarnya terjadi. Proses hukum harusnya lebih bijaksana dan tidak terburu-buru,” ujarnya.

Menurut Tonny, insiden berawal saat anggota LSM Harimau melakukan pembelian minuman di toko tersebut. Setelah transaksi, mereka meminta bonus satu botol, namun terjadi perselisihan dengan pihak toko hingga berujung pada insiden yang kini diproses hukum.

Selain menyoroti proses penangkapan anggotanya, Tonny juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam menangani penjualan miras ilegal di Purbalingga. Ia mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengawasan minuman beralkohol di wilayah tersebut.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan adil tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sehubungan dengan penundaan aksi solidaritas, LSM Harimau kini tengah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Tim kuasa hukum organisasi telah melakukan mediasi dengan pihak pelapor dan berharap ada solusi damai.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan pemilik toko miras dan berharap kepolisian dapat mengakomodasi upaya RJ ini. Namun, jika tidak disetujui, kami siap menempuh jalur hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan pengajuan praperadilan,” jelas Tonny.

Di akhir pernyataannya, Tonny Syarifudin Hidayat, SH mengajak semua pihak untuk menjadikan insiden ini sebagai pelajaran berharga.

“Kami berkomitmen untuk terus menjadi mitra masyarakat yang membantu ketertiban dan keadilan. Ke depan, kami ingin memastikan LSM Harimau dapat lebih berkontribusi positif bagi lingkungan,” tutupnya.

Dengan penundaan aksi solidaritas ini, LSM Harimau berharap situasi dapat tetap kondusif, serta jalannya proses hukum berjalan secara transparan dan adil bagi semua pihak. [SIS/Tim LSM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *