NGAWI | MDN – Polsek Pangkur , Polres Ngawi, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin saat melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.
Hal ini, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang tengah mengonsumsi miras di pinggir jalan masuk Desa Paras, Kecamatan Pangkur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Pangkur dipimpin Kapolsek Pangkur AKP Nur Hidayat, S.H., M.H., segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan seorang laki-laki berinisial NH (42), warga Madiun, yang tengah mengonsumsi miras jenis Arak Jowo, yang tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang, yang disimpan dalam botol bekas air mineral 1,5 liter.
Petugas segera mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Pangkur guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) botol bekas air mineral 1,5 liter berisi miras jenis Arak Jowo.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. mengapresiasi tindakan cepat anggota Polsek Pangkur dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli serta razia untuk menjaga ketertiban dan mencegah peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ngawi.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan miras ilegal karena dapat meresahkan masyarakat dan memicu tindak kriminal lainnya,” ujar Kapolres Ngawi pada Senin (2/6).
Perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 4 ayat (2), (3) jo Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. [Don]