Warta  

Rapat Paripurna DPRD Lamongan Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025 dan Raperda Baru

admin
Rapat paripurna dprd lamongan bahas perubahan kua ppas 2025 dan raperda baru

LAMONGAN | MDN – Pemerintah Kabupaten Lamongan secara resmi menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD pada Selasa (10/6). Penyampaian ini dilakukan oleh Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan.

Perubahan KUA-PPAS 2025 ini berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja. Selain itu, re-desain fiskal yang dilakukan bertujuan untuk memperkuat stabilitas sosial ekonomi, mendorong pengembangan industri unggulan, meningkatkan daya saing, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif dan berkelanjutan.

Saat membacakan penyampaian dari Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Wakil Bupati Dirham menguraikan beberapa substansi utama dalam perubahan KUA-PPAS, di antaranya penyesuaian asumsi dasar, implementasi instruksi presiden, penggunaan sisa lebih anggaran tahun 2024 yang telah diaudit oleh BPK RI, evaluasi pengelolaan keuangan daerah, serta penyelarasan alokasi pembangunan infrastruktur sesuai aspirasi masyarakat.

Dari perubahan ini, diperkirakan pendapatan daerah mencapai Rp 3,238 triliun, mengalami penyesuaian 0,34 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan dialokasikan sebesar Rp 3,327 triliun, mengalami kenaikan 2,07 persen. Adapun pembiayaan netto naik drastis hingga Rp 88,55 miliar atau 785,5 persen, yang nantinya berfungsi sebagai stabilisator defisit fiskal APBD 2025.

Dalam kesempatan yang sama, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pengantar rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah maupun DPRD.

Empat raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah meliputi:

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan 2025-2029
  2. Penyelenggaraan infrastruktur pasif dan telekomunikasi
  3. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa
  4. Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan

Sementara itu, dari inisiatif DPRD terdapat tiga raperda yang diajukan:

  1. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan
  2. Penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila
  3. Penyelenggaraan rumah kos

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *